Serang (ANTARA) - Personel Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang oknum pelatih silat berinisial MY atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Senin, mengungkapkan bahwa tersangka yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran dan hati," kata Maruli.
Namun, di balik dalih ritual tersebut, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila. Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi terdapat lima korban yang semuanya masih di bawah umur. Rinciannya, tiga anak menjadi korban persetubuhan dan dua anak lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen hasil visum para korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 414 serta Pasal 415 KUHPdalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Maruli.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
