Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.
Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.
Mengenai dinamika situasi nasional saat ini, Hasan memandang proses demokrasi tampak luar biasa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Pemerintah ikuti aturan berlaku terkait pilkada
Berita Lainnya
Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
Senin, 9 September 2024 10:56 Wib
Kantor Komunikasi Kepresidenan survei lahan kantor di IKN
Sabtu, 7 September 2024 10:35 Wib
Pernyataan Presiden Jokowi ditinggalkan ramai-ramai hanya candaan
Selasa, 27 Agustus 2024 19:33 Wib
Istana minta jalankan demokrasi dengan tetap memikirkan kepentingan umum
Kamis, 22 Agustus 2024 16:26 Wib
Hasan Nasbi bekerja optimal dukung Pemerintahan Jokowi
Senin, 19 Agustus 2024 9:52 Wib
Tim Sinkronisasi sebut isu makan bergizi gratis Rp7.500 tak benar
Sabtu, 20 Juli 2024 3:30 Wib