Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membantu pelaku industri kecil dan menengah di wilayah ini mengurus sertifikasi halal supaya bisa naik kelas dan masyarakat tidak khawatir membeli produk lokal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Senin, mengatakan Disdagin Kulon Progo telah menyerahkan sertifikasi halal kepada peserta pendampingan sebanyak 25 orang dari industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman.
"Kami berharap dengan terbitnya sertifikat tersebut dapat memacu motivasi industri kecil menengah (IKM) dalam memproduksi produk halal karena saat ini masyarakat sangat pemilih dalam menentukan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi," katanya.
Ia mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban tersebut diatur dengan penahapan di mana penahapan pertama kewajiban sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
"Kami berharap bahwa terbitnya sertifikat halal dalam waktu singkat ini dapat ditiru oleh peserta angkatan II utamanya dalam melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan pendamping PPH," katanya.
Selain itu, lanjut Sudarna, Disdagin Kulon Progo terus melakukan sosialisasi dan sertifikasi yang diselenggarakan saat ini bertujuan agar produk makanan dan minuman yang beredar di Kulon Progo segera mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menambah daya saing produk di mata konsumen.
Hal tersebut dikarenakan dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal.
"Kami berharap dengan mengikuti kegiatan ini merupakan pemenuhan ketentuan regulasi, sehingga nantinya peserta tidak akan ragu dalam mencantumkan simbol halal beserta nomornya di kemasan dan daya saing produk IKM semakin meningkat," katanya.
Petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo Nurhadi menjelaskan prinsip sertifikasi halal adalah untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan, dan menjaga kesinambungan proses produksi halal.
"Kami akan mendampingi, serta memverifikasi proses produk peserta sampai dengan memperoleh sertifikat halal," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas Perdagangan Kulon Progo bantu sertifikasi halal pelaku IKM
Berita Lainnya
Pjs Bupati Sleman mengukuhkan pengurus Juru Sembelih Halal
Minggu, 6 Oktober 2024 16:48 Wib
Menag Yaqut luncurkan Halal International Trust Organization di Jepang
Senin, 30 September 2024 6:40 Wib
Indonesia memperkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa
Rabu, 18 September 2024 9:55 Wib
Pemerintah: Internalisasi atraksi budaya di desa wisata
Senin, 2 September 2024 14:54 Wib
50 negara minat kerja sama JPH dengan RI
Senin, 26 Agustus 2024 12:26 Wib
UIN Yogyakarta pelopor Zona Kuliner Halal Aman-Sehat di DIY
Senin, 12 Agustus 2024 21:05 Wib
Ingin nikmati liburan akhir pekan? Ini lima rekomendasi wisata di DKI Jakarta
Sabtu, 10 Agustus 2024 11:15 Wib
RI-Singapura teken jaminan produk halal dengan dongkrak perdagangan
Jumat, 9 Agustus 2024 15:19 Wib