Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan masa rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada 2024 di wilayah ini diperpanjang karena jumlah pendaftar di sejumlah desa belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY Agung Nugroho di Yogyakarta, Selasa, mengatakan dari batas akhir pendaftaran sebelumnya 28 September 2024 diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
"Ini karena pendaftar akan diseleksi, baik secara administrasi dan wawancara," kata dia.
Dia menyebutkan dari total 438 desa di DIY, di antaranya baru 40 desa yang telah memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar PTPS.
Dengan demikian, kata dia, masih ada 398 desa yang belum memenuhi sehingga memperpanjang masa pendaftaran PTPS.
Dia mengatakan sebanyak 398 desa itu tersebar merata di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Menurut Agung, total kebutuhan PTPS di lima kabupaten/kota pada Pilkada 2024 mencapai 5.978 orang.
Sementara, berdasarkan data terakhir jumlah pendaftar tercatat sebanyak 8.202 orang, sehingga belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Agung memastikan Bawaslu DIY secara intensif memantau seluruh proses rekrutmen PTPS di lima kabupaten/kota demi menghindarkan potensi kecurangan.
Dia menjelaskan PTPS merupakan garda terdepan pengawasan pemungutan suara di lapangan, sehingga harus dipastikan profesionalitas dan indepensinya.
"Kami sudah mulai melakukan upaya selektif dalam rekrutmen dan penyaringan lebih ketat agar (PTPS) bisa bekerja independen," ujarnya.