Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan adalah murni penegakan hukum.
“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yakni sejak Oktober 2023.
Selama setahun itulah, kata dia, penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh.
“Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Ia menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum
Berita Lainnya
KY apresiasi Kejagung menetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:06 Wib
Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan sementara dari jabatan
Kamis, 24 Oktober 2024 12:32 Wib
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 12:58 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Paripurna DPR RI setujui RUU Wantimpres menjadi undang-undang
Kamis, 19 September 2024 13:23 Wib
Mahkamah Agung vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar
Kamis, 19 September 2024 6:12 Wib
Kejaksaan Agung setujui 32 perkara diselesaikan melalui restorative justice
Rabu, 18 September 2024 5:47 Wib