Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan telah mengawasi pelaksanaan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 secara akuntabel dan profesional.
"Kami juga responsif terhadap masukan dari berbagai pihak demi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang luber, jurdil, berintegritas dan bermartabat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut menanggapi adanya surat keberatan yang disampaikan Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Kusuka (Kustini-Sukamto) pada beberapa waktu lalu.
"Tentu kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Kusuka kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Kami juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi Tim Pemenangan Kusuka dalam turut serta mengawal penyelenggaraan tahapan kampanye dengan metode debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024," katanya.
Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan debat publik, secara teknis diatur dalam Pasal 19 s.d Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Ketentuan-ketentuan tersebut secara garis besar mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, mulai dari teknis lokasi debat publik di lembaga penyiaran, moderator debat publik, materi debat publik, hingga partisipan sebagai terundang," katanya.
Arjuna mengatakan, dalam memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 8 dan 9 diatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye. KPU di daerah juga diminta untuk menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, seperti desain acara, undangan, keamanan, dan tata tertib selama acara berlangsung.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 14 juga diatur bahwa tata tertib selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
"Bahwa mengacu pada uraian ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan debat publik secara teknis pengelolaan forum debat sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dalam pengawasan debat publik beberapa waktu lalu, sejak awal Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Sleman, kedua pasangan calon, dan pihak TVRI Yogyakarta tertanggal 27 Oktober 2024.
"Intinya, Bawaslu meminta kepada para pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan atau aturan pelaksanaan debat publik yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman pada pelaksanaan debat publik putaran kedua pada 3 November 2024, didapati sejumlah Tim Pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang memakai rompi berwarna hitam bertuliskan identitas pasangan calon, namun sebelum acara debat dimulai seluruh Tim Pendukung pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut telah membalikkan rompi mereka sehingga identitas pasangan calon tidak lagi terlihat.
"Bahwa selama pelaksanaan debat publik putaran kedua berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sleman tidak menerima keberatan terkait teknis penyelenggaraan dari Tim Pemenangan Kusuka," katanya.
Yuwan mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sleman, juga telah mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat publik putaran ketiga di kantor KPU Kabupaten Sleman pada Minggu 10 November 2024 yang juga dihadiri LO Tim Kampanye Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.
"Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali mengingatkan kepada KPU Kabupaten Sleman agar dapat memfasilitasi pelaksanaan debat publik putaran ketiga sesuai ketentuan yang berlaku serta kepada masing-masing tim kampanye dan pendukung agar dapat mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik berlangsung," katanya.
Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah memberikan surat saran perbaikan nomor 337/PM.00.02/K.YO-04/11/2024 kepada KPU Kabupaten Sleman sebelum pelaksanaan debat putaran ketiga tertanggal 11 November 2024.
Intinya, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman untuk memastikan fasilitasi debat publik sesuai dengan rundown atau mekanisme, tata cara, dan prosedur yang telah disepakati bersama antara KPU Kabupaten Sleman dengan pihak TVRI. Dalam pelaksanaan debat publik, KPU Kabupaten Sleman juga harus memastikan perlakuan yang adil dan setara pada semua pasangan calon.
"Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman selalu berkoordinasi dengan pihak TVRI Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan debat publik guna memastikan debat publik berlangsung dalam suasana yang tertib dan kondusif sesuai tata tertib yang telah ditentukan dan nyaman bagi semua pihak," katanya.