Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul bersama KPU setempat melakukan konsolidasi dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
"Konsolidasi ini perlu untuk membangun sinergi ketugasan, baik penyelenggara teknis dari unsur KPU maupun penyelenggara pengawasan dari unsur bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu.
Konsolidasi penyelenggara pilkada tersebut diikuti ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panwaslu kelurahan/desa seluruh Kabupaten Bantul.
Menurut dia, sinergi antara penyelenggara teknis dan pengawasan itu perlu terutama untuk menghadapi beberapa kegiatan tahapan pilkada yang jadwal hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
"Di antaranya masa tenang, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan," katanya.
Melalui konsolidasi ini, dia berharap ada penyamaan persepsi terhadap permasalahan yang mungkin muncul pada saat pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS).
Lebih lanjut Didik mengatakan bahwa semua penyelenggara, baik jajaran penyelenggara teknis maupun pengawas, harus bekerja secara profesional. Masing-masing harus melaksanakan tugas dengan mengacu regulasi yang ditetapkan KPU maupun Bawaslu.
"Selain itu, penyelenggara pemilihan ditekankan untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Semua penyelenggara tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan bahwa pengawas agar dapat mengingatkan penyelenggara teknis, terutama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ketika ditemui ada prosedur yang tidak dijalankan dengan benar di TPS.
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan yang berintegritas ditentukan oleh integritas penyelenggaranya sehingga pihaknya berharap jajaran KPU dan jajaran bawaslu setempat agar menjalankan tugas dengan berintegritas.
"Selain itu kesuksesan penyelenggaraan pemilihan juga ditentukan peran-peran dari peserta pemilihan, pemilih, dan penyelenggara pemilihan, yaitu KPU dan Bawaslu," katanya.