Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan pentingnya mengedepankan kehati-hatian dalam pengenaan sanksi denda administratif di bidang kehutanan.
Hal ini menyusul perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan yang dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional.
“Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan nilai yang dapat mencapai triliunan rupiah, ia khawatirkan dapat memicu kebangkrutan massal perusahaan sawit dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.
Ia menilai penting untuk melihat kembali Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) yang harus melibatkan partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Pakar IPB: Bencana Sumatera perlu dilihat secara menyeluruh
Sadino melanjutkan, PP 45/2025 juga menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda.
Dengan luasan kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda dapat mencapai triliunan rupiah, di mana besaran denda tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai aset maupun keuntungan usaha sawit.
Kebijakan ini juga dinilai dapat memperburuk iklim investasi sektor sawit. Menurut Sadino, ekspansi kebun sawit sudah stagnan karena minimnya minat investor baru. Ketidakpastian hukum semakin memperburuk situasi.
“Hak atas tanah dan perizinan investasi yang telah diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Ini membuat investor ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor perkebunan sawit,” katanya.
Menurut Sadino, negara memang berpotensi memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus karena perusahaan merugi dan tidak lagi membayar pajak.
Baca juga: Mensesneg: Kementerian Kehutanan audit 24 perusahaan penerima HPH, HTI
“Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” katanya.
Sadino berharap pemerintah dapat mengambil langkah korektif. Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.
“Denda administratif harus dikembalikan pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo perintahkan audit, evaluasi total izin operasional Toba Pulp Lestari
Baca juga: Komisi IV DPR sepakat membentuk Panja Alih Fungsi Lahan imbas bencana di Sumatera
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar ingatkan pentingnya kehati-hatian dalam sanksi denda kehutanan
