Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginstruksikan jajaran pengawas untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Sampai saat ini masih ada APK yang belum diturunkan. Jadi hari ini pada masa tenang semuanya harus mulai bergerak melakukan pembersihan APK," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, sesuai aturan bahwa APK dan bahan kampanye milik yang dipasang tim kampanye, tim pemenangan ataupun pasangan calon peserta pilkada selama masa tenang selama tiga hari yaitu 24 - 26 November 2024 harus sudah bersih.
Sebab, kata dia, selama masa tenang tiga hari menjelang pemungutan suara 27 November 2024, semua wilayah harus bebas APK pilkada, termasuk baliho dan spanduk pasangan calon yang bersifat komersil.
"Kalau ada APK yang tidak terjangkau karena bersifat komersil, saya sudah berdiskusi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk dibantu terkait dengan pembersihan APK yang tidak terjangkau oleh teman-teman panitia pengawas kecamatan," katanya.
Sebab kalau mengandalkan jajaran pengawas tingkat kecamatan, kata dia, mengalami keterbatasan alat dalam melakukan pembersihan baliho komersil, sehingga membutuhkan pelibatan dari aparat pemerintah, khususnya Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Didik mengatakan terhadap APK pilkada yang masih terpasang itu, mekanismenya sudah tidak melalui rekomendasi, seperti saat penanganan pelanggaran pada APK yang dipasang tidak sesuai tata cara pemasangan APK.
"Tapi skemanya adalah pembersihan karena pemasangan APK itu bagian dari metode kampanye, padahal ini masuk masa tenang. Tidak ada lagi proses penanganan pelanggaran selama masa tenang ini, dan untuk APK semua harus kita bersihkan," katanya.
Pilkada 2024 diikuti tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul, yaitu pasangan Untoro Haryadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.