Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2019-2024 Jusuf Kalla menganggap tidak ada lagi isu dualisme kepemimpinan dalam tubuh organisasi kemanusiaan itu setelah diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian Hukum RI pada Jumat.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas itu menyatakan Jusuf Kalla dan Nanan Sukarna sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang sah dan diakui undang-undang.
"Inti pokok dari keputusan ini, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, Munas ke-22, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Demikian bunyinya surat ini yang saya terima langsung pagi tadi dari Menteri Supratman Andi Atgas. Jadi persoalannya sudah selesai tidak ada dualisme, tidak ada lagi tandingan karena pertandingan sudah berakhir," katanya pada pelantikan Pengurus PMI Pusat di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya keputusan tersebut, Jusuf Kalla menyarankan kepada kelompok yang diketuai oleh Agung Laksono supaya mendirikan lembaga sosial untuk menangani bencana lain dan jangan membuat PMI dalam versi apapun karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.
Diketahui Agung Laksono mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari anggota PMI dan berpendapat sudah sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir dalam musyawarah versi mereka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jusuf Kalla: Tidak ada dualisme kepemimpian Palang Merah Indonesia