Mendikdasmen: Sekolah terdampak bencana terapkan fleksibilitas asesmen

id Kemendikdasmen ,Pemulihan pascabencana ,Sekolah aman bencana

Mendikdasmen: Sekolah terdampak bencana terapkan fleksibilitas asesmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) pasca terjadinya bencana alam dengan menjadi pembina upacara di SMAN 4 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Senin (5/1/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana menerapkan kurikulum nasional yang adaptif dan fleksibilitas asesmen, dengan menyesuaikan pada kondisi masing-masing pascabencana.

Kebijakan tersebut, kata Mu'ti, bertujuan memenuhi hak peserta didik atas layanan pendidikan selama masa darurat.

“Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Seluruh satuan pendidikan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026,” ujar Mendikdasmen Mu’ti dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin..

Ia menjelaskan pihaknya memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.

Selain itu, lanjutnya, penyesuaian kurikulum juga difokuskan pada materi esensial, terutama yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Mu'ti menambahkan, pembelajaran di lokasi terdampak bencana juga dapat dilaksanakan melalui metode yang adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan kesiapan satuan pendidikan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong sekolah untuk mengoptimalkan bahan belajar yang tersedia sesuai dengan kondisi lingkungan dan sarana prasarana pascabencana.

Kemudian, asesmen pembelajaran difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik.

Sementara untuk penilaian, ia mengatakan dapat dilakukan secara sederhana dan fleksibel, baik dalam bentuk formatif maupun sumatif.

Selain itu, satuan pendidikan juga tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.

Sementara untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ia menyebutkan bentuk penilaian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur.

“Sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus, karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya,” kata dia.

Untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, antara lain dukungan pembersihan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan peralatan sekolah (school kit), ruang kelas darurat, dana operasional, layanan dukungan psikososial, serta buku bacaan bagi peserta didik.

“Kami berharap langkah ini dapat memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah terdampak bencana tetap terpenuhi,” kata Mu’ti.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Peusangan, Bireuen Andrian menyambut baik perhatian penuh Kemendikdasmen.

Langkah konkret ini, kata dia, menumbuhkan semangat dan keyakinan para guru serta murid bahwa proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen: Sekolah terdampak bencana terapkan fleksibilitas asesmen

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.