Yogyakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum berencana menerapkan sistem bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD DIY Amin Purwani saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan hingga saat ini, seluruh ASN di lingkungan BKD DIY masih bekerja secara normal dengan jam kerja reguler.
"Sampai dengan sekarang semuanya masih berjalan seperti biasa, normal. Semua aktivitas kita dan keperluan kita masih dalam kategori normal semua," ujar Amin.
Menurut Amin, pihaknya masih menunggu hasil dari proses efisiensi anggaran yang dikomandani oleh pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
"Kami masih melihat hasil efisiensi seperti apa dan akan menyesuaikan jika memang diperlukan," ujar Amin.
Efisiensi anggaran di BKD DIY, jelas Amin, saat ini lebih difokuskan pada pengurangan perjalanan dinas ASN hingga 50 persen.
Dia menuturkan perjalanan dinas yang tidak terlalu penting akan ditiadakan, sementara penyesuaian terhadap jam kerja dan sistem kerja ASN masih berjalan seperti biasa.
Amin menilai penerapan kebijakan WFA di BKN Jakarta kemungkinan besar berkaitan dengan tingginya biaya operasional gedung perkantoran bertingkat yang membutuhkan banyak listrik, termasuk lift dan penerangan.
"Semuanya naik turun pakai lift. Nah, biaya lift itu kan juga tidak murah. Kemudian karena ruangannya banyak berarti lampu juga pasti banyak. Nah, mungkin efisiensi-efisiensi untuk itu yang kemudian dilakukan WFA," tutur dia.
Kondisi tersebut, menurut dia, berbeda dengan gedung kantor BKD DIY yang kebutuhan pemakaian listriknya tidak sebesar di Jakarta.
Selain perjalanan dinas, lanjut Amin, BKD DIY juga memperhatikan penghematan dalam penggunaan listrik, air, serta meniadakan acara-acara seremonial yang dianggap tidak terlalu mendesak.
Selain itu, koordinasi atau rapat secara daring juga menjadi salah satu langkah efisiensi yang sudah biasa diterapkan sejak pandemi COVID-19.
Meskipun BKN mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan ASN untuk WFA, bagi Amin, keputusan tersebut bersifat fleksibel dan tidak wajib diikuti oleh seluruh instansi pemerintah di daerah.
Kendati demikian, dia memastikan terus mengevaluasi efektivitas efisiensi anggaran sebelum memutuskan kebijakan serupa.
"Kondisi setiap daerah kan berbeda-beda. Jadi nanti kita tinggal menyesuaikan saja, kalau memang itu (WFA) diperlukan ya nanti kita lakukan. Tapi sementara sampai dengan sekarang ini posisinya semuanya masih normal," ujar Amin.
Sebelumnya, BKN mengajak ASN bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyebut formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.