Bandara A Yani, satu dari tiga bandara yang kembali berstatus internasional

id Bandara A Yani,bandara internasional,semarang,menhub,dudy purwagandhi

Bandara A Yani, satu dari tiga bandara yang kembali berstatus internasional

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang dikembalikan statusnya sebagai bandara internasional sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat pariwisata, dan mobilitas masyarakat.

"Ini yang kami buka (kembali statusnya menjadi bandara internasional). Jadi, kami memberikan penekanan pada ekonomi, kemudian pariwisata, dan juga keagamaan. Nah ini yang menjadi tiga di antaranya pertimbangan kenapa kami buka statusnya," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (8/5).

Selain Bandara Jenderal Ahmad Yani, dua bandara lain yang kembali berstatus internasional adalah Bandara SMB II Palembang dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung.

Menhub menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan status internasional itu dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi COVID-19 karena lalu lintas penerbangan mengalami penurunan drastis.

Namun, saat ini kondisi telah pulih dan trafik penumpang bahkan melampaui masa sebelum COVID-19 sehingga tidak relevan jika status sebagai bandara internasional tetap dicabut.

Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan itu juga mempertimbangkan pentingnya pemulihan ekonomi daerah, peningkatan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan keagamaan seperti perjalanan haji dan umrah masyarakat Indonesia.

Selain itu, katanya, pengembalian status internasional tiga bandara juga didasarkan permintaan pemerintah daerah dan hasil kajian lintas kementerian yang menunjukkan urgensi peningkatan konektivitas wilayah.

Izin sebagai bandara internasional diberikan selama dua tahun dan akan dievaluasi kembali.

Saat ini, kata dia, terdapat sejumlah bandara internasional di Sumatera seperti Aceh, Kualanamu, Bangka Belitung, Palembang, Padang, dan Batam serta di Jawa seperti Halim, Kertajati, Yogyakarta, Solo, Kediri, dan Surabaya.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2025