Danantara memastikan teknologi PLTSa penuhi standar emisi ketat

id Danantara,Pengolahan Sampah,Waste to Energy,Emisi,PLTSa

Danantara memastikan teknologi PLTSa penuhi standar emisi ketat

Lead of Waste to Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman (tengah) dalam konferensi pers pemaparan hasil kajian bertajuk “Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik" oleh Tenggara Strategics, di Jakarta, Rabu (21/1/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan teknologi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang akan dikembangkan memenuhi standar emisi yang ketat guna menekan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat.

Lead of Waste to Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman mengatakan, teknologi insinerasi modern yang dipilih berbeda dengan teknologi lama yang selama ini kerap menimbulkan kekhawatiran publik terkait emisi dan limbah berbahaya.

“Insinerasi yang digunakan memiliki pembakaran sempurna dan sistem penyaringan berlapis sehingga emisi berada di bawah standar internasional,” kata Fadli dalam konferensi pers pemaparan hasil kajian bertajuk “Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik" oleh Tenggara Strategics di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, proses pembakaran dilakukan pada suhu tinggi sekitar 850 hingga 1.100 derajat Celsius untuk menghancurkan patogen dan senyawa berbahaya, termasuk dioksin, yang berpotensi berdampak pada kesehatan manusia.

Selain itu, Fadli mengatakan, sistem pengendalian gas buang dirancang untuk menangkap nitrogen oksida, sulfur oksida, serta logam berat sebelum dilepas ke udara sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

Ia menambahkan, abu hasil pembakaran dikelola sesuai standar lingkungan dan berpotensi dimanfaatkan sebagai material bahan bangunan setelah melalui proses pengolahan lanjutan.

Dalam kajian Tenggara Strategics di konferensi tersebut, tata kelola limbah disebut menjadi faktor kunci untuk mencegah pencemaran air dan udara di sekitar fasilitas PLTSa, di samping pemilihan teknologi yang tepat.

Pengalaman pengoperasian PLTSa Benowo di Surabaya dan Putri Cempo di Surakarta menunjukkan persoalan lingkungan lebih banyak dipicu oleh lemahnya pengelolaan limbah dan pengawasan, bukan semata oleh teknologi yang digunakan.

Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mewajibkan badan usaha pengelola PLTSa menyampaikan laporan tahunan pengelolaan lingkungan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Peneliti Senior Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman mengatakan, pemilahan sampah di hulu menjadi prasyarat penting untuk menjaga efisiensi pembakaran dan menekan biaya operasional PLTSa.

“Pemilahan yang baik membantu menurunkan kadar air sampah, mengurangi bau, dan meningkatkan kinerja pembakaran,” ujar Intan.

Ia menambahkan, pemilahan juga memungkinkan pengolahan sampah organik basah menjadi kompos sehingga volume sampah yang harus dibakar dapat dikurangi.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Arief Sabdo Yuwono menekankan, pemilihan teknologi PLTSa harus disesuaikan dengan karakteristik sampah perkotaan di Indonesia yang didominasi sampah organik basah.

“Teknologi harus dipilih setelah karakteristik sampah diketahui, bukan sebaliknya,” tutur Arief.

Menurut dia, keberhasilan PLTSa juga bergantung pada pengawasan lingkungan yang berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat di sekitar fasilitas.

Danantara menilai, keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar menjadi kunci keberhasilan proyek PLTSa, termasuk melalui konsultasi publik sebelum pembangunan dimulai sebagaimana diatur dalam Perpres 109/2025.

Selain sebagai solusi energi, PLTSa dipandang berpotensi mengurangi risiko kesehatan akibat penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir, meskipun tetap perlu dikombinasikan dengan strategi pengurangan dan daur ulang sampah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Danantara pastikan teknologi PLTSa penuhi standar emisi ketat

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.