Yogyakarta (ANTARA) - Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menanggapi dugaan penyalahgunaan kuota haji yang melibatkan Gus Yaqut, dengan menyebutkan bahwa informasi yang beredar di publik tidak lengkap.
Anna menegaskan bahwa Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan, sebuah ketentuan yang tidak disebutkan dalam konstruksi kasus yang dibangun KPK.
Anna menjelaskan bahwa kebijakan penempatan sebagian kuota tambahan pada haji khusus bertujuan untuk menjaga keselamatan jamaah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), yang memiliki keterbatasan ruang. Jika seluruh tambahan kuota dialihkan ke haji reguler, potensi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan jamaah akan meningkat secara signifikan.
Baca juga: Jubir Yaqut: Isu pertemuan dengan Fuad Maktour tak berdasar
Menurut Anna pemberitaan yang hanya menyoroti pembagian kuota 92:8 persen tanpa mempertimbangkan fleksibilitas yang diberikan oleh regulasi, telah memicu kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Menteri Agama memiliki kewenangan untuk menyesuaikan distribusi kuota tambahan sesuai dengan kebutuhan lapangan dan keselamatan jamaah.
“Informasi yang tidak lengkap inilah yang kemudian menggiring opini publik bahwa Gus Yaqut telah melanggar hukum. Padahal, yang dilakukan adalah menjalankan kewenangan sesuai amanat pasal perundang-undangan. KPK tidak boleh sepihak mengabaikan pasal ini, karena hukum tidak boleh dipreteli demi membangun opini,” jelas Anna.
Baca juga: KPK panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebagai saksi kasus haji
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar penegakan hukum tetap objektif dan tidak dipolitisasi. Anna mengingatkan bahwa pengabaian Pasal 9 dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru dan merugikan keadilan serta keselamatan jamaah haji Indonesia.
“Ke depan, publik harus lebih kritis dalam membaca narasi hukum yang disampaikan. Jangan biarkan ada pasal ‘tuyul’ yang disembunyikan, sehingga menggiring pada kesimpulan keliru. Ini bukan hanya soal Gus Yaqut, tapi juga soal keadilan dan keselamatan jamaah haji Indonesia,” pungkas Anna.
