Logo Header Antaranews Jogja

Pengacara: Yaqut tak pernah menerima-memberi uang di kasus kuota haji

Senin, 27 April 2026 14:30 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama itu hingga 40 hari ke depan karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu guna mengumpulkan berbagai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sebelum masuk ke tahap penuntutan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta (ANTARA) - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa kliennya telah menerima maupun memberi uang secara langsung maupun melalui perantara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim penasihat hukum Yaqut dalam hak jawab yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Adapun, hak jawab tersebut perihal pemberitaan ANTARA dengan judul:

- https://www.antaranews.com/berita/5525324/kpk-perantara-aliran-uang-dari-yaqut-ke-pansus-haji-dpr-berinisial-za
- https://www.antaranews.com/berita/5525321/kpk-telah-sita-1-juta-dolar-as-yang-disiapkan-untuk-pansus-haji-dpr

Dodi mengatakan bahwa Yaqut juga tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan uang 1 juta dolar AS, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, dan tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut.

"Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," ujar Dodi.

Dalam keadaan seperti itu menurut dia, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Yaqut, telah membentuk persepsi bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tersebut.

Dengan sendirinya, telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," katanya.

Baca juga: KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisian ZA
 

Dodi menilai narasi dari berita yang ditayangkan itu dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum (APH) dalam suatu konferensi pers.

"Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut 'diduga disiapkan Yaqut', 'diserahkan Yaqut' atau 'sudah diterima ZA', katanya.

Sementara itu menurut dia, pada saat yang sama tidak ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan.

"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud," kata Dodi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel mengajukan diri menjadi tahanan rumah ke KPK



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026