KPK panggil 10 saksi kasus mesin EDC

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Bank BRI,Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank,KPK,BRI,BUMN,korupsi

KPK panggil 10 saksi kasus mesin EDC

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS selaku Direktur PT Indosat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sembilan saksi lainnya, yakni HH selaku Direktur PT IP Network Solusindo, YE selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia, DS selaku Direktur PT Solusindo Global Digital, RLT selaku Direktur PT Spentera, dan MKI selaku pengurus di CV Dwipayana Teknologi Informasi.

Selain itu, pemanggilan juga dilakukan pada DBL selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, FMN selaku Direktur PT Fiber Networks Indonesia, CIW selaku Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, serta RL selaku Direktur PT Smartnet Magna Global.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Baca juga: Mensos membebastugaskan staf ahli yang jadi tersangka oleh KPK

Baca juga: Kemenhaj meminta KPK membantu asesmen calon SDM dari Kemenag dan Kemenkes

Baca juga: KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla, Khofifah dalam kasus hibah

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni jadi saksi kasus mesin EDC

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.