Logo Header Antaranews Jogja

Presiden terima laporan akhir dan rekomendasi Komisi Reformasi Polri

Selasa, 5 Mei 2026 19:47 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Prisca Triferna Violleta

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi", seperti yang dipantau dalam unggahan Sekretariat Presiden.

Penyerahan itu dihadiri juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD.

Turut hadir Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hal Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan yang disusun tersebut memiliki ketebalan beragam mulai dari ribuan halaman sampai dengan ringkasan singkat.

Isinya terdiri atas berbagai usulan dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan pembenahan di institusi kepolisian.

Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.

"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan yang disampaikan terdiri atas sejumlah dokumen, namun ia belum membeberkan isi rekomendasi secara rinci.

"Nanti saja saya laporkan apa yang disetujui dan tidak disetujui," ujarnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri dibentuk pada 7 November 2025 terdiri dari 10 anggota lewat Keputusan Presiden Nomor 122/P tahun 2025. Pembentukannya dimaksudkan untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme dan tata kelola di institusi Polri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden terima laporan akhir dan rekomendasi Komisi Reformasi Polri



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026