Pusham UII Yogyakarta gelar "Sekolah HAM" bagi mahasiswa

id Sekolah HAM ,Pusham UII ,Kebebasan berpendapat

Pusham UII Yogyakarta gelar "Sekolah HAM" bagi mahasiswa

Sekolah Hak Asasi Manusia (HAM) bagi mahasiswa oleh Pusat Studi HAM (Pusham) UII Yogyakarta. Foto Pusham UII Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta menggelar Sekolah HAM dengan tema "Pentingnya Pemahaman HAM Dalam Kehidupan Bermasyarakat" sebagai bagian dari upaya pengenalan dan pemahaman lebih jauh tentang HAM bagi mahasiswa.

Direktur Pusham UII Eko Riyadi dalam keterangan usai kegiatan tersebut di Yogyakarta, Kamis, mengatakan, Sekolah HAM yang telah menjadi program Pusham UII selama tiga tahun terakhir bagi mahasiswa ini bertujuan untuk mengenalkan apa itu HAM dan juga tentang ruang lingkup.

"Muatan dari Sekolah HAM sebenarnya untuk mengenalkan ke mahasiswa HAM itu seperti apa, ruang lingkup apa, sejarah apa, filosofi apa, keadaan atau target dari HAM sebenarnya untuk masyarakat itu apa. Jadi ini lebih ke forum fundamental untuk pengetahuan dasar mahasiswa tentang HAM," katanya.

Meski demikian, dalam sekolah HAM tersebut tidak membahas spesifik kondisi HAM di suatu wilayah termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melainkan HAM secara umum, namun tidak menutup kemungkinan dibahas jika ditanyakan kondisi HAM terkini di suatu daerah.

"Misalnya di DIY, kita bisa bahas ketika memang ada mahasiswa yang bertanya tentang itu. Namun biasanya orang ingin tahu mengenai kebebasan berpendapat agar terbebas dari ancaman. Dan ini kita mengenalkan konsep-konsep dasar itu berdasarkan hukum nasional dan internasional HAM," katanya.

Baca juga: Komnas HAM memantau masalah MBG, ingatkan pangan-gizi adalah HAM

Dia juga menekankan, forum ini mengenalkan masyarakat yang ingin berekspresi seperti apa, termasuk peran fungsi institusi negara dalam melindungi dan menjaga kebebasan itu menjadi bagian yang dikenalkan ke mahasiswa yang terlibat dalam sekolah HAM ini .

"Ke depan kami mendorong HAM itu tidak hanya menjadi diskursus orang di Fakultas Hukum, atau yang berkaitan dengan sosial dan budaya. Tetapi kami membawa HAM ini juga menjadi urusan semua fakultas dan semua universitas, tidak hanya bersekat sekat," katanya.

Sementara itu, Direktur Setara Institute Haili Hasan yang menjadi narasumber dalam Sekolah HAM Pusham UII, mengatakan kelas HAM ini sangat diperlukan.

"Kalau bicara aspek substantif, pendidikan HAM itu bagian dari agenda kurikuler maupun non-kurikuler yang penting untuk membangun apa yang disebut sebagai kewargaan. Jadi warga negara agar tidak saja paham regulasi, tetapi juga ikut berkontribusi mewujudkan hal hal yang berkaitan dengan HAM," katanya.

Baca juga: Komnas HAM selidiki kasus dugaan keracunan MBG

Dia juga mengatakan, ketika berbicara soal regulasi tentang HAM yang didalamnya terdapat institusi negara, undang undang, peraturan sebagai turunan dari berbagai peraturan, pihaknya berpendapat secara umum sebenarnya sudah bisa dibilang ideal.

"Namun, apakah idealitas yang kita temukan dalam konstitusi mengenai HAM itu sudah ideal di lapangan, kita katakan belum sepenuhnya ideal, karena kita melihat ada dua sisi yang pertama sisi struktural, apakah aparatur penyelenggaraan negara kita pemerintah itu sudah ideal untuk mewujudkan apa yang dijamin dalam konstitusi kita bisa katakan tidak, tapi ada bagian lain yang sangat menentukan selain yang struktural, yaitu kultural. Maka bagian yang sifatnya kultural tidak boleh tidak, masyarakat itu harus berkontribusi," katanya.

Oleh karena itu, semua pihak yang menjadi bagian dari warga negara juga memiliki kewajiban untuk bersama-sama merawat persatuan juga keberagaman sehingga cita-cita bangsa yang menjadikan rakyat yang majemuk dalam semangat membangun bangsa bisa terus dijaga.

Meski demikian, dia juga berpandangan generasi muda dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan hal hal yang berkaitan dengan HAM. Sebab itulah pendidikan HAM selalu penting, relevan bukan saja dalam konteks Indonesia, tetapi spesifik dalam konteks Yogyakarta.

Baca juga: Sejumlah negara kecam pelanggaran HAM di Gaza pada sidang PBB

Dia juga mengatakan, konstitusi mengenai HAM juga menjamin tentang kebebasan berekspresi, berpendapat bagi setiap orang, namun kebebasan itu tidak sama dengan merusak fasilitas umum, seperti saat unjuk rasa beberapa waktu lalu, sehingga dalam hal aksi semua harus paham dan menjaga kondisi negara agar tetap nyaman dan aman untuk semua golongan.

"Kalau merusak, membakar fasilitas umum itu bukan kebebasan berekspresi, itu sesuatu yang kita sayangkan, karena itu dibangun dengan pajak kita, sehingga kita juga memberikan penyadaran bahwa meski berpendapat, berekspresi itu dijamin konstitusi, tidak juga memberikan ruang kepada siapapun untuk merusak fasilitas publik," katanya.

Meski demikian, pihaknya juga memberikan penekanan bahwa aparatur polisi bagian dari supremasi sipil yang harus menjaga HAM, termasuk hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sehingga mereka tidak boleh melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.

"Jadi, bagaimanapun merusak gedung membakar fasilitas itu tidak dibenarkan, sehingga kita katakan penegakan hukum harus dilakukan secara fair, kalau tidak terlibat dibebaskan, kalau terlibat apalagi provokator perusakan mesti ada pertanggungjawaban hukum," katanya.

Dengan demikian ,semua unsur mulai dari masyarakat hingga eksekutif tentu harus menjadikan kata "kondusif" menjadi bagian penting dalam melaksanakan apapun itu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara .

"Jadi semua harus berbenah, dan yang sangat menentukan bagaimana situasi ke depan itu tentu kepala negara. Jadi ini pesan juga agar yang disebut publik "reset Indonesia" itu betul betul mereset apa yang selama ini terjadi," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pusham UII Yogyakarta gelar "Sekolah HAM" bagi mahasiswa

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.