Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dalam rangka penanganan aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada periode 12–15 Januari 2026.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas aduan masyarakat yang diterima Kementerian Haji dan Umrah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor.
Baca juga: Pos Indonesia buka layanan kargo untuk PMI, haji dan umrahBaca juga: Jemaah disarankan menerapkan pola hidup sehat tiga bulan sebelum haji
Aduan tersebut secara umum meliputi proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, dan permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Dalam proses penanganan aduan tersebut, para pihak yang dipanggil antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan pemanggilan para pihak merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak jamaah terlindungi.
“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: KPK duga Ketua PBNU Aizzudin menjadi perantara pada kasus kuota haji
Baca juga: KPK sebut tak ada pihak lindungi Fuad Hasan jadi tersangka kasus haji
Dari aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan berikutnya.
Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan. Adapun perkembangan dan hasil penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.
“Perlindungan jamaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” ujarnya.
Baca juga: KPK kantongi pemberi perintah penghilangan bukti di Kantor Maktour
Baca juga: KPK menegaskan mempunyai bukti soal Ketua PBNU terima uang kasus kuota haji
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhaj panggil pihak terkait untuk tangani aduan haji dan umrah
