KPK: Bupati Pati kerahkan timses untuk peras calon perangkat desa

id Kasus Pemerasan Pati,Komisi Pemberantasan Korupsi,Bupati Pati,Sudewo

KPK: Bupati Pati kerahkan timses untuk peras calon perangkat desa

Bupati Pati Sudewo (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) mengerahkan tim sukses (timses) untuk memeras calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Baca juga: KPK: Bupati Pati tetapkan tarif jabatan perangkat desa Rp125-150 juta

Baca juga: KPK sita Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Sudewo menetapkan tarif untuk satu jabatan perangkat desa sebesar Rp125-150 juta, tetapi kemudian dinaikkan oleh anggota Tim 8 hingga Rp165-225 juta.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan salah satu kecamatan, yakni Jaken, meraup uang dugaan pemerasan hingga Rp2,6 miliar.

“Dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar berasal dari delapan kades di Kecamatan Jaken,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka kasus dugaan pemerasan

KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca juga: KPK OTT Bupati Pati-Wali Kota Madiun, Istana: Korupsi harus diperangi

Baca juga: KPK juga umumkan Bupati Pati Sudewo jadi tersangka kasus DJKA Kemenhub










Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Bupati Pati kerahkan timses untuk peras calon perangkat desa

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.