
Wamen Komdigi: Perpres tidak mengatur sanksi pelanggaran dalam pengembangan AI

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak mengatur sanksi pelanggaran dalam pengembangan AI, termasuk pembuatan dan penyebaran konten pornografi menggunakan AI.
Menurut dia, sanksi pembuatan dan penyebaran konten pornografi menggunakan AI sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi beserta peraturan turunannya.
"Di Perpres AI kita tidak mengatur soal sanksi. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pengembangan AI itu ada di Undang-Undang ITE, dan itu juga ada di Undang-Undang Pornografi, dan sejumlah peraturan menteri yang dibuat oleh Kominfo dan juga Komdigi," kata Nezar di Jakarta, Kamis.
Pemerintah menargetkan Peta Jalan AI Nasional dan pedoman etika AI bisa diterbitkan dalam bentuk Perpres dua bulan mendatang.
"Karena ada begitu banyak ya sebetulnya perencanaan Perpres yang masuk, jadi lagi diatur. Kita harapkan dalam waktu dua bulan ini mungkin bisa selesai," kata Nezar.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah pembuatan dan penyebaran konten pornografi, Nezar mengatakan, pemerintah telah memutus sementara akses ke AI Grok sampai fitur pembuatan gambar tidak senonoh dihapus.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah menghubungi penyedia platform X selaku pemilik Grok supaya segera mengatasi masalah itu.
"Tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan AI generatif menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis," katanya.
"Foto kita berpakaian bisa ditampilkan telanjang, dan bisa kemudian dikombinasikan dengan berbagai adegan-adegan, ini saya kira tidak patut," ia menambahkan.
Nezar menyampaikan bahwa langkah pemerintah Indonesia memblokir akses ke Grok sudah diikuti oleh dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Filipina.
Kemkomdigi sudah memiliki Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN untuk mendeteksi dan menindak konten negatif di ruang digital.
SAMAN dirancang untuk mendeteksi konten yang memuat pornografi, terorisme, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
"Di situ (SAMAN) ada sanksi-sanksi yang sifatnya administratif, denda, dan lain sebagainya," kata Nezar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nezar: Perpres tidak mengatur sanksi pelanggaran dalam pengembangan AI
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
