KPK mulai manfaatkan AI

id KPK,Komisi Pemberantasan Korupsi,LHKPN,Komisi III DPR RI

KPK mulai manfaatkan AI

Tangkapan layar - Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2025.

"Dari beberapa (LHKPN) yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia menyebut bahwa KPK melaksanakan uji coba pemeriksaan LHKPN dengan AI ini kepada ribuan penyelenggara negara.

"Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah," katanya.

Selain itu, KPK juga berkolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN dengan melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).

"Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Selama 2025, KPK laksanakan 11 OTT dan tangani 48 perkara gratifikasi

Baca juga: Tim penyidik KPK geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun

Setyo merinci untuk pengelolaan LHKPN pada tahun 2025, tercatat terdapat 173 instansi pusat maupun daerah yang memiliki tingkat kepatuhan 70 persen.

"Didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya," ucapnya.

Selain itu, KPK juga melaksanakan pemeriksaan LHKPN sebanyak 341 laporan pada tahun 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang sebanyak 329 laporan.

"(Jumlah) wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024," ujarnya.


Baca juga: KPK panggil eks anggota DPRD Jabar Jejen Sayuti dalam kasus Ade Kunang

Baca juga: KPK panggil eks ASN Kemenag dan staf Asrama Haji pada kasus kuota haji








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK mulai manfaatkan AI dalam pemeriksaan LHKPN pada 2025

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.