Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah Yasir Asromi (YA) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YA selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, lanjut Budi, KPK juga memeriksa seorang saksi lain, yakni Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Lampung Tengah berinisial DBH.
Berdasarkan catatan KPK, Yasir Asromi telah tiba pada pukul 10.12 WIB, sementara saksi DBH pada pukul 09.29 WIB.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Baca juga: KPK panggil eks anggota DPRD Jabar Jejen Sayuti dalam kasus Ade Kunang
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Baca juga: Pemkab Sleman gandeng KPK sosialisasi antikorupsi bagi OPD dan DPRD
Baca juga: KPK dalami aliran uang kasus Ade Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah dalam kasus Ardito Wijaya
