KPK periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah dalam kasus Ardito Wijaya

id Ardito Wijaya,Kasus Gratifikasi Lampung Tengah,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah dalam kasus Ardito Wijaya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (kiri), adik Bupati Ranu Hari Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah Yasir Asromi (YA) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YA selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga memeriksa seorang saksi lain, yakni Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Lampung Tengah berinisial DBH.

Berdasarkan catatan KPK, Yasir Asromi telah tiba pada pukul 10.12 WIB, sementara saksi DBH pada pukul 09.29 WIB.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Baca juga: KPK panggil eks anggota DPRD Jabar Jejen Sayuti dalam kasus Ade Kunang

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Baca juga: Pemkab Sleman gandeng KPK sosialisasi antikorupsi bagi OPD dan DPRD

Baca juga: KPK dalami aliran uang kasus Ade Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah dalam kasus Ardito Wijaya

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.