Polri usut pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar di Aceh Tamiang

id Dirtipidter Bareskrim Polri,Brigjen Moh. Irhamni,Aceh Tamiang,Pidana lingkungan hidup,Pembalakan liar

Polri usut pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar di Aceh Tamiang

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (kanan) bersama anggota DPR RI Andre Rosiade memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana lingkungan hidup dan dugaan pembalakan liar yang menyebabkan terjadinya banjir bandang di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir November 2025.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menjelaskan bahwa sudah ada tujuh laporan polisi (LP) yang naik ke tahap penyidikan.

"Tiga (LP) pidana lingkungan hidup, empat (LP) pidana pembalakan liar," kata Irhamni kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Penyidikan ini merupakan perkembangan upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Irhamni mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana," katanya

Ia mengatakan kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung.

Baca juga: Lebih dari 105.000 warga masih mengungsi akibat bencana di Sumatera

Baca juga: Penyintas banjir Aceh Utara tempati huntara kayu meski tak ada listrik

Selain mengidentifikasi temuan kayu, sambung Irhamni, penyelidik juga menemukan sedimentasi yang luar biasa parah di TKP Ponpes Darul Mukhlisin dan sekitarnya sehingga menyebabkan kerusakan rumah serta fasilitas umum.

Ia mengatakan sedimentasi tersebut diduga akibat adanya ketidaktaatan dalam pembukaan lahan secara ilegal ataupun secara legal yang tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dari temuan tersebut, penyelidik pun mendalami dugaan adanya pelanggaran lingkungan hidup.

"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu," katanya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri usut pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar di Aceh Tamiang

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.