Malaysia pelajari cara Indonesia batasi anak pakai platform digital

id pembatasan media sosial,verifikasi usia,penggunaan platform digital

Malaysia pelajari cara Indonesia batasi anak pakai platform digital

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria didampingi Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya dan pejabat lain menerima audiensi Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching di Kantor Kementerian Komunikasi dan DIgital RI di Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026). ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching mempelajari cara pemerintah Indonesia dalam membatasi anak menggunakan platform digital, khususnya media sosial.

Saat mengunjungi Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta Pusat pada Selasa (10/2), dia menyoroti pendekatan pemerintah Indonesia dalam mengatur pembatasan akses secara lebih spesifik berdasarkan karakter masing-masing platform digital.

"Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya (Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid) bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada Rabu.

"Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan," ia menambahkan.

Baca juga: Pemutakhirandata digital, sejumlah Kantor Pertanahan di DIY lakukan pendataan surat ukur hingga buku tanah lama

Menurut dia, Pemerintah Malaysia telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia dalam menggunakan media sosial.

Pemerintah Malaysia menetapkan ketentuan batasan usia minimum 16 tahun bagi warganya untuk mengakses seluruh platform digital.

Di Malaysia, Teo menjelaskan, anak-anak di bawah usia tersebut tidak boleh memiliki akun di platform media sosial.

Pemerintah Malaysia saat ini sedang menguji coba penerapan peraturan pembatasan usia pengguna platform digital dengan melibatkan penyedia platform.

"Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia," Teo menjelaskan.

Baca juga: Menkomdigi menyoroti peran pers di tengah hadapi AI dan disinformasi

Pemerintah Malaysia membuka ruang bagi penyedia platform digital untuk mengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif dalam memverifikasi usia pengguna platform.

"Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik," kata Teo.

"Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna," ia menjelaskan.

Saat menerima Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Dia menyampaikan bahwa PP Tunas dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital aman bagi anak sekaligus membuka peluang kerja sama regional yang lebih erat.

Baca juga: Kemkomdigi menyediakan 8.000 akun Canva bagi talenta kreatif dan UMKM

Nezar mengemukakan potensi kerja sama antara Indonesia dan Malaysia dalam pertukaran praktik terbaik tata kelola ruang digital.

"Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama," katanya.

Nezar mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia sama-sama berusaha untuk memastikan anak-anak dapat melakukan aktivitas secara aman di ruang digital.

"Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama,” katanya.


Baca juga: Ajang kompetisi menjadi wadah eksperimen talenta digital kembangkan gim







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia pelajari cara Indonesia batasi anak pakai platform digital

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.