Menhub menegaskan komitmen penyelesaian rekomendasi BPK RI

id Kemenhub,Menhub,Dudy

Menhub menegaskan komitmen penyelesaian rekomendasi BPK RI

Tangkapan layar - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), guna memperkuat akuntabilitas dan tata kelola sektor transportasi.

"Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara," kata Menhub dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan di tengah dinamika efisiensi fiskal dan tuntutan peningkatan layanan publik, pihaknya terus menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran, penguatan keselamatan, peningkatan konektivitas, serta keberlanjutan layanan transportasi.

Pada Semester II Tahun 2024, kata Menhub, BPK melaksanakan lima pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan tersebut menghasilkan sejumlah temuan dan rekomendasi yang menjadi dasar perbaikan sistem, prosedur, serta penguatan pengendalian internal di masing-masing unit kerja.

Kemudian Menhub menyampaikan hingga Semester I Tahun 2025, progres tindak lanjut rekomendasi BPK telah mencapai 87,29 persen dari total 1.919 rekomendasi. Sebanyak 1.675 rekomendasi telah diselesaikan, sementara sisanya dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kemenhub juga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada Semester II Tahun 2025 atas sejumlah objek pemeriksaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Seluruh rekomendasi dari laporan tersebut saat ini berada dalam proses tindak lanjut melalui langkah-langkah administratif dan teknis yang terukur.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI, kami telah melakukan sejumlah langkah strategis secara terintegrasi agar pemeriksaan dan penyelesaian rekomendasi dapat berjalan lancar dan cepat," tutur Menhub.

Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub untuk mempercepat tindak lanjut Rekomendasi BPK RI di antaranya adalah dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Rekomendasi hasil pemeriksaan kepada seluruh Unit Kerja terkait.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan pemantauan tindak lanjut ke lokasi sesuai rekomendasi dan pembahasan dengan seluruh unit kerja Eselon I Kantor Pusat. Kemenhub juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan atau instansi terkait dari hasil rekomendasi dan pemeriksaan BPK RI.

Menhub menambahkan setiap rekomendasi BPK dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kebijakan dan program transportasi secara berkelanjutan.

Ia menegaskan keseriusan itu pula yang membuat Kemenhub berhasil mempertahankan hasil pemeriksaan BPK berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali.

“Kami berkomitmen menjadikan setiap rekomendasi sebagai dasar perbaikan yang terukur agar pembangunan transportasi semakin akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Perhubungan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut sejak 2013 hingga 2024. Capaian ini mencerminkan konsistensi dalam menjaga kualitas laporan keuangan yang andal dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Dalam rapat kerja tersebut juga dipaparkan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi mencapai 88,88 persen atau sebesar Rp28,68 triliun dari pagu efektif Rp32,27 triliun.

Sementara itu, alokasi anggaran Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp28,48 triliun diarahkan untuk mendukung keselamatan, konektivitas, serta pelayanan transportasi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub tegaskan komitmen penyelesaian rekomendasi BPK RI

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.