Kejagung mengungkapkan alasan banding vonis terdakwa kasus minyak mentah

id Kejaksaan Agung ,Kasus minyak mentah,Banding vonis

Kejagung mengungkapkan alasan banding vonis terdakwa kasus minyak mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pengajuan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

"Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin.

Ia menyebut beberapa poin itu, di antaranya terkait dengan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.

Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga menjadi salah satu hal yang dimasukkan dalam memori banding.

Adapun, Kejagung telah mengajukan banding pada Jumat (27/2) atau satu hari setelah vonis dibacakan pada Kamis (26/2).

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.

Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Kemudian dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Lalu pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ungkap alasan banding vonis terdakwa kasus minyak mentah

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.