Semarang (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Polri memberi sanksi berupa demosi 11 tahun kepada oknum polisi Briptu BTS atas dugaan pelanggaran kesusilaan karena merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa, mengatakan, Briptu BTS sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin (13/4).
Hasil sidang, kata dia, menyatakan terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," katanya.
Ia menjelaskan sanksi berat yang dijatuhkan tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri.
Menurut dia, sanksi tegas tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.
Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polwan di kamar mandi asrama yang proses internalnya dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Dugaan pelanggaran di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah itu terjadi pada September 2025.
Hingga saat ini, kata Artanto, baru satu korban yang sudah melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum polisi SPN Polda Jateng pelanggar kesusilaan didemosi 11 tahun
