
Kemenkes tekankan batas waktu 4 jam cegah cemaran bakteri dapur gizi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar waktu distribusi pangan maksimal empat jam guna mencegah pertumbuhan bakteri dan risiko keracunan pada program pemenuhan gizi nasional.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti mengatakan, sebagaimana hasil evaluasi ditemukan rantai risiko cemaran dimulai dari penyimpanan bahan baku hingga distribusi akhir ke konsumen.
"Kami harap maksimal empat jam dari proses masak, pemorsian, hingga distribusi. Jika lebih dari itu, bakteri sudah mulai bertumbuh dan berisiko bagi kesehatan," kata dia dalam dialog bertajuk "Dari Pangan Bergizi Menuju Kecerdasan Bangsa" APPMBGI National Summit 2026 yang diikuti di Jakarta, Sabtu.
Ia mengingatkan para pengusaha dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan kematangan masakan merata, terutama saat mengolah makanan dalam porsi besar. Selain itu, kebersihan armada distribusi menjadi hal vital untuk menghindari kontaminasi silang.
"Mobil pengangkut harus bersih dan khusus digunakan hanya untuk membawa pangan. Jangan dicampur dengan barang lain yang bisa memicu kontaminasi silang di dalam kendaraan," katanya menegaskan.
Terkait sumber air, Then menyoroti tingginya temuan bakteri E. coli pada air yang digunakan di dapur-dapur pengolah. Meskipun Badan Gizi Nasional (BGN) telah menganjurkan penggunaan water treatment, ia meminta hasil keluaran atau output air tersebut tetap diuji secara berkala.
Untuk menjamin kualitas pangan, Kemenkes menerapkan dua lapis pengawasan, yakni internal oleh pengelola dapur dan eksternal oleh Puskesmas. Petugas Puskesmas akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta uji petik sampel menggunakan peralatan sanitarian.
"Puskesmas akan mengawasi SOP secara langsung, mulai dari cara penjamah pangan mencuci tangan hingga tata laksana pemorsian. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki agar tercapai zero accident atau nihil kecelakaan pangan," tuturnya.
Kemenkes juga telah menyiagakan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk melakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi apabila muncul dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat konsumsi pangan di wilayah tertentu, misalnya keracunan makanan.
Dia memastikan bahwa setiap temuan laboratorium tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi SPPG dari Kemenkes untuk membenahi manajemen keamanan pangannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes tekankan batas waktu 4 jam cegah cemaran bakteri dapur gizi
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
