
Kemendikdasmen: Jabatan kepala sekolah harus definitif bukan plt

Garut (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong pemerintah daerah terkait posisi jabatan kepala sekolah (kepsek) yang harus dijabat oleh pejabat definitif bukan pelaksana tugas (plt) karena akan memengaruhi kebijakan dalam manajemen pendidikan di sekolah.
"Jadi, sekolah yang bagus itu harus dengan kepala sekolah yang baik, kepala sekolah harus didefinitifkan," kata Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal, Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Iwan Junaedi saat acara Penguatan Ekosistem Kepemimpinan Sekolah Melalui Pendekatan Pembelajaran Mendalam di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu petang.
Ia menuturkan, Kemendikdasmen menggelar kegiatan tersebut untuk menyampaikan berbagai program dan kebijakan yang harus diketahui guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan semua pihak terkait karena selama ini seringkali banyak yang belum sinkron dengan daerah.
Salah satunya, kata dia, menyampaikan tentang posisi jabatan kepsek yang sebelumnya diisi oleh plt agar secepatnya menjadi perhatian khusus pemerintah daerah untuk didefinitifkan dengan tetap memenuhi aturan dan persyaratan menjadi kepsek.
Baca juga: Rakor Kepsek, Mensos menekankan integritas dan jaga citra Sekolah Rakyat
Baca juga: Kepsek terkait pemaksaan jilbab dibebastugaskan sementara
"Diangkat yang sudah memenuhi syarat, baik di kepegawaiannya maupun syarat yang lain dipenuhi, atau segera diselesaikan," kata Iwan.
Ia menyebutkan, seperti dalam acara saat ini di Kabupaten Garut dilaporkan oleh Dinas Pendidikan Garut masih ada150 kepsek yang dijabat plt atau oleh guru di sekolah tersebut.
Alasan harus kepsek definitif, kata dia, mempertimbangkan profesionalitas dalam sistem pendidikan, karena pemimpin di sekolah dengan status plt masih ada keterbatasan dalam menentukan kebijakan, bahkan harus memenuhi kewajibannya sebagai guru yakni mengajar di kelas.
"Namanya pelaksana tugas, kebijakan masih terbatas, maka didorong dari Kementerian untuk selesaikan itu. Jadi, kepala sekolah hanya punya tiga kompetensi, kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional," katanya.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kemendikdasmen sebagai mitra kerja Komisi X yang terus berupaya meningkatkan sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
Termasuk tenaga pendidik, kepsek, dan pengawas, kata dia, terus dievaluasi agar menjalankan sistem pendidikan menjadi lebih baik, salah satunya kebijakan masalah kebersihan, lalu cara memanajemen sampah agar bisa diolah sehingga produksi sampah bisa berkurang di sekolah.
"Selain itu, kita sambil mengevaluasi tugas, dan fungsi kepala sekolah, dan pengawas, kami juga mendengarkan aspirasi apa keluhan di lapangan," katanya.
Pewarta : Feri Purnama
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
