Logo Header Antaranews Jogja

Kemenag bekali penyuluh agama literasi aturan KUHP

Jumat, 15 Mei 2026 19:45 WIB
Image Print
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat. ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama membekali penyuluh agama literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, agar aktivitas dakwah dan kepenyuluhan agama di tengah masyarakat tetap selaras dengan regulasi terkini.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat menggarisbawahi urgensi pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana terbaru yang bersinggungan dengan agama dan kepercayaan. Ia menilai minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dapat memicu gesekan antarumat beragama.

“Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,” kata Arsad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Arsad mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pahit akan pentingnya literasi hukum.

Secara spesifik, Arsad menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat aturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pada Pasal 300 hingga Pasal 305.

Para penyuluh agama, mubalig, dan dai diharapkan mampu membedah perubahan regulasi tersebut agar pesan keagamaan yang disampaikan tidak menabrak ketentuan hukum.

“Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” ujarnya.

Selain aspek hukum formal, Arsad mendorong agar materi dakwah dikemas secara kontekstual, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan etika bermedia sosial.

"Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,” kata Arsad.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, memaparkan sejumlah poin utama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan Islam.

Pertama, membangkitkan kembali reformasi keislaman. Kedua, meningkatkan dialog antarpaham atau kelompok keagamaan yang menyentuh level interaksi sosial untuk mewujudkan kohesi sosial yang kuat.

Ketiga, peningkatan literasi teks-teks keagamaan. Menurutnya, jika setiap umat beragama memahami secara lebih baik ajaran agamanya masing-masing, mereka bisa membangun relasi yang lebih baik dan harmonis dengan kelompok-kelompok yang berbeda.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag bekali penyuluh agama literasi aturan KUHP



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026