Logo Header Antaranews Jogja

KPK ungkap alasan Muhadjir Effendy batal diperiksa pada kasus haji

Senin, 18 Mei 2026 12:20 WIB
Image Print
Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Willi Irawan/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy batal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin ini.

"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah beberapa saat sebelumnya mengumumkan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.

Namun, dia mengatakan saksi kasus kuota haji tersebut sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sehingga KPK akan melakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Baca juga: Kemlu: Tiga WNI ditangkap di Makkah kasus penipuan layanan haji

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: KPK memanggil Muhadjir Effendy kasus kuota haji









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap alasan Muhadjir Effendy batal diperiksa pada hari ini



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026