
Danantara sebut DSI menjadi pembeli komoditas strategis pada tahap II

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bakal berperan menjadi pembeli komoditas strategis pada tahap II tata kelola ekspor yang ditargetkan dimulai pada Januari 2027.
Pada tahap tersebut, DSI tidak lagi hanya berperan sebagai pemeriksa transaksi atau perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri. DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik, kemudian menjualnya ke pasar internasional.
“Di tahap kedua, PT DSI ini jadi buyer, bukan pihak perantara lagi,” kata Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu.
Komoditas yang dimaksud mencakup sejumlah produk strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Skema tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor dan mendorong agar hasil penjualan komoditas dapat kembali ke dalam negeri.
Rohan menjelaskan salah satu persoalan yang ingin diatasi adalah dugaan praktik underinvoicing dalam ekspor komoditas yang disebut telah merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun.
Secara hukum, transaksi tersebut dinilai sulit dipersoalkan apabila dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Namun, pemerintah mencermati adanya dugaan bahwa sebagian pembeli di luar negeri merupakan perusahaan afiliasi atau shell company dari pihak yang sama, yang memungkinkan kesepakatan harga transaksi di bawah harga pasar internasional.
Setelah komoditas dikirim dari Indonesia, barang kembali dijual ke pasar internasional dengan harga lebih tinggi. Dana hasil penjualan itu kemudian diduga tidak seluruhnya kembali ke Indonesia.
Melalui mekanisme DSI menjadi pembeli, hasil penjualan komoditas strategis diharapkan dapat tercatat dan masuk kembali ke dalam sistem keuangan domestik.
“Jadi, ada orang jual komoditas, dibeli oleh PT DSI. Lalu, DSI melakukan penjualan, yang beli di luar negeri. Uang dari luar negeri itu diterima sama DSI karena dia sudah beli putus sama penjualnya. Kalau DSI kan punya Danantara, punya negara, kembali dong devisanya, masuk ke dalam negeri. Itu tujuannya,” jelas Rohan.
Adapun pada tahap I yang berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.
Pada tahap tersebut, perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Danantara sebut DSI jadi pembeli komoditas strategis pada tahap II
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
