Logo Header Antaranews Jogja

Polisi menetapkan sopir taksi sebagai pihak lalai dalam kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Kamis, 21 Mei 2026 19:16 WIB
Image Print
Petugas mengamati gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Menurut data KAI hingga pukul 08.45 WIB sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 84 korban luka, akibat kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuterline. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr. (Luthfia Miranda Putri)

Jakarta (ANTARA) - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April lalu.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitiadalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Gefri menyebutkan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 27 April 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, kendaraan taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.

Akibat peristiwa tersebut, kendaraan taksi mengalami kerusakan.

Dalam penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, membuat kronologi kejadian, serta memeriksa sejumlah pihak terkait.

Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, serta saksi ahli.

Polisi menyebut pengemudi taksi dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menewaskan total 16 orang dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.

Insiden itu dipicu mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.

Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan sopir taksi sebagai pihak lalai dalam kecelakaan KRL



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026