
KPK periksa Hilman Latief untuk konfirmasi pertemuan dengan Yaqut

Kabupaten Serang, Banten (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Rabu (20/5) yakni untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Hilman Latief untuk konfirmasi pertemuan dengan Yaqut
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
