Logo Header Antaranews Jogja

Ketika warisan budaya menjadi merek dagang

Rabu, 12 Agustus 2026 15:57 WIB
Image Print
Warga menampilkan tari legong keraton saat pentas budaya di Desa Candikuning, Tabanan, Bali, Minggu (9/8/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya pelestarian budaya Bali sekaligus memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/agr

Jakarta (ANTARA) - Putusan pengadilan di Suzhou memenangkan Louis Vuitton atas Molly Tea. Pengadilan menilai logo bunga empat kelopak Molly Tea melanggar merek terdaftar Louis Vuitton. Molly Tea diminta menghentikan penggunaan logo dan membayar 10,3 juta yuan. Kasus ini memicu perdebatan. Sebagian masyarakat China menilai motif tersebut menyerupai ornamen tradisional yang telah dikenal sejak lama. Pengadilan tidak menyatakan Louis Vuitton mengambil motif budaya China. Namun, perkara ini menunjukkan masalah yang lebih luas. Simbol yang tumbuh dari kebudayaan bersama dapat berubah menjadi hak eksklusif setelah didaftarkan sebagai merek. Perdebatan serupa muncul ketika Aimé Leon Dore menjual kemeja bernama “Printed Abstract Shirt”. Polanya dinilai menyerupai batik Indonesia. Setelah mendapat kritik, nama produk diubah menjadi “Batik Inspired Print Shirt”.

Kedua kasus itu menunjukkan ketimpangan. Perusahaan besar memiliki modal, merek terdaftar, dan tim hukum. Mereka dapat segera mempertahankan kepentingannya. Sebaliknya, komunitas budaya sering hanya mengandalkan tekanan publik agar sumber budayanya diakui. Namun, tidak setiap penggunaan unsur budaya dapat disebut pencurian. Kebudayaan berkembang melalui pertukaran dan adaptasi. Masalah muncul ketika perusahaan menghapus asal-usul dan mengklaim simbol komunal sebagai milik sendiri. Atau memakai motif budaya dan memperoleh keuntungan tanpa memberi manfaat kepada komunitas asal.

Dasar Hukum di Indonesia

Indonesia telah memiliki dasar hukum. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang negara. PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur kekayaan intelektual komunal. Perlindungan tetap berlaku, meskipun suatu ekspresi belum dicatat. Namun, frasa “dipegang negara” tidak boleh menghilangkan peran masyarakat. Negara seharusnya menjadi penjaga.

Komunitas tetap menjadi pengemban utama. Mereka harus dilibatkan dalam menentukan makna, batas penggunaan, dan bentuk komersialisasi. Pendekatan ini sejalan dengan Konvensi UNESCO 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda. Konvensi tersebut menempatkan komunitas sebagai pusat pelindungan. Warisan budaya takbenda atau ICH bukan sekadar benda, motif, atau produk. ICH mencakup praktik, pengetahuan, keterampilan, ekspresi, dan makna yang diwariskan serta terus diciptakan kembali oleh masyarakat.

Karena itu, Batik Indonesia yang tercantum dalam Daftar Representatif ICH UNESCO sejak 2009 tidak hanya merujuk pada pola kain. Pengakuan tersebut meliputi teknik, simbolisme, keterampilan, praktik sosial, dan proses pewarisannya. Inskripsi UNESCO juga bukan sertifikat kepemilikan. Inskripsi tidak memberi monopoli kepada negara atas seluruh bentuk yang menyerupai suatu elemen budaya. Tujuannya ialah pelindungan, penghormatan, peningkatan kesadaran, dan kerja sama internasional.

Meski demikian, proses nominasi UNESCO memiliki fungsi preventif. Komite Antarpemerintah Konvensi 2003 secara konsisten menilai bagaimana negara pengusul menghadapi dampak komersialisasi. Negara perlu menjelaskan ancaman terhadap elemen, langkah pelindungan, keterlibatan komunitas, serta cara menjaga fungsi sosial dan makna budaya.

Komite ICH telah mengingatkan bahwa peluang ekonomi tidak boleh mengalahkan tujuan pelindungan. Negara diminta membedakan pelindungan warisan dari sekadar promosi merek atau pelabelan produk. Rencana pelindungan juga harus mengantisipasi dekontekstualisasi, perubahan makna, dan komersialisasi berlebihan. Pemeriksaan tersebut mendorong negara bersiap sebelum masalah muncul. Nominasi tidak cukup menyebut promosi, festival, atau pemasaran. Negara harus menunjukkan bagaimana komunitas tetap mengendalikan praktik budayanya. Negara juga perlu menjelaskan siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana penggunaan komersial tidak merusak nilai elemen.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026