Jakarta (ANTARA Jogja) - Proyek "double track" kereta api Kementerian Perhubungan menjadi salah satu proyek besar yang dilelang dengan sistem pengadaan secara elektronik atau "e-procurement", kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Agus Rahardjo.
"Proyek besar yang ikut saat ini double track Kementerian Perhubungan, nanti kalau sudah diwajibkan 100 persen, maka semua harus melalui e-procurement," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Jakarta, Minggu.
LKPP mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tentang pengadaan secara elektronik (e-procurement) 100 persen pada 2013, karena dinilai efektif menghemat anggaran dan menekan praktek korupsi.
Menurut Agus, apabila peraturan tentang e-procurement 100 persen keluar, dia juga akan melakukan transparansi terhadap pengadaan barang/jasa secara langsung.
"Pengadaan secara langsung diperbolehkan dengan nominal maksimal Rp200 juta. Itupun harus kami fasilitasi supaya pengadaan langsung pun transparan, seperti dimana pembeliannya dan harganya berapa," ujar Agus.
Menurut Agus, tidak ada batasan nilai transaksi dalam pengadaan barang/ jasa secara elektronik, terlebih apabila diwajibkan 100 persen, maka semua pengadaan harus melalui e-procurement.
Tahun ini, transaksi dengan e-procurement per 11 November 2012 mencapai Rp135 triliun, dengan 87 paket lelang. Sementara penghematannya mencapai Rp10,5 triliun atau 10,74 persen.
Agus mengasumsikan, apabila pengadaan e-procurement dilakukan 100 persen dengan nilai transaksi Rp500 triliun, maka dengan asumsi penghematan 10 persen, potensi anggaran yang dihemat adalah Rp50 triliun.
"Luar biasa potensinya, penghematan Rp50 triliun itu bisa membuat 10 jembatan Suramadu dan pembangkit listrik tenaga uap (pltu) dimana-mana," kata Agus.
(S038)
"Proyek besar yang ikut saat ini double track Kementerian Perhubungan, nanti kalau sudah diwajibkan 100 persen, maka semua harus melalui e-procurement," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Jakarta, Minggu.
LKPP mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tentang pengadaan secara elektronik (e-procurement) 100 persen pada 2013, karena dinilai efektif menghemat anggaran dan menekan praktek korupsi.
Menurut Agus, apabila peraturan tentang e-procurement 100 persen keluar, dia juga akan melakukan transparansi terhadap pengadaan barang/jasa secara langsung.
"Pengadaan secara langsung diperbolehkan dengan nominal maksimal Rp200 juta. Itupun harus kami fasilitasi supaya pengadaan langsung pun transparan, seperti dimana pembeliannya dan harganya berapa," ujar Agus.
Menurut Agus, tidak ada batasan nilai transaksi dalam pengadaan barang/ jasa secara elektronik, terlebih apabila diwajibkan 100 persen, maka semua pengadaan harus melalui e-procurement.
Tahun ini, transaksi dengan e-procurement per 11 November 2012 mencapai Rp135 triliun, dengan 87 paket lelang. Sementara penghematannya mencapai Rp10,5 triliun atau 10,74 persen.
Agus mengasumsikan, apabila pengadaan e-procurement dilakukan 100 persen dengan nilai transaksi Rp500 triliun, maka dengan asumsi penghematan 10 persen, potensi anggaran yang dihemat adalah Rp50 triliun.
"Luar biasa potensinya, penghematan Rp50 triliun itu bisa membuat 10 jembatan Suramadu dan pembangkit listrik tenaga uap (pltu) dimana-mana," kata Agus.
(S038)