Yogyakarta, (Antara Jogja) - Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) dan menuntut komitmen pemerintah daerah setempat untuk berani menolak pajak rokok.

"Bukan berarti kami tidak setuju dengan pengendalian asap rokok. Namun, aturan kawasan tanpa asap rokok ini justru menuntut komitmen pemerintah untuk berani menolak pajak rokok yang selama ini masih diterima," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiatmoko di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki sikap yang tidak konsisten karena di satu sisi menerima pajak rokok namun di sisi lain mengeluarkan aturan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

"Perlu ada konsistensi sikap dari pemerintah dengan tidak menerima pajak rokok. Selama ini, penerimaan dari pajak rokok memang cukup besar," katanya.

Pajak rokok yang diterima Pemerintah Kota Yogyakarta setiap tahun mencapai sekitar Rp20 miliar yang terdiri dari pajak cukai tembakau Rp1,7 miliar dan bagi hasil pajak rokok sebesar Rp18,3 miliar.

"Namun, jika pemerintah konsisten, pengurangan pendapatan Rp20 miliar bisa digenjot dari sektor lain," katanya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok digulirkan sejak 2011 dan hingga kini belum juga selesai dibahas. Aturan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada perokok pasif agar tidak terpapar asap rokok.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Di dalam peraturan tersebut ditetapkan delapan kawasan yang wajib terbebas dari asap rokok, yaitu fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja, sarana olah raga, dan transportasi umum.

"Peraturan wali kota tersebut sebenarnya sudah cukup untuk mengendalikan asap rokok," katanya.

Isi peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok hampir sama dengan isi rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto mengatakan kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok akan diserahkan ke pimpinan dewan. Raperda tersebut menjadi salah satu raperda inisiatif dewan. ***4***

(E013)