Yogyakarta, 20/10 (Antara) - Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Bahrain masih terjadi hingga saat ini, kata Duta Besar Indonesia untuk Bahrain Nur Syahrir Rahardjo.
"Meskipun Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kebijakan moratorium pengiriman TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke semua negara Timur Tengah, termasuk Bahrain, hingga kini masih terjadi pengiriman yang dilakukan tanpa prosedur," katanya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.
Pada diseminasi hasil penelitian oleh tim riset dosen dan mahasiswa Prodi Hubungan Internasional (HI) UMY tentang Diplomasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bahrain, Rahardjo mengatakan saat ini ada sebanyak 4.547 TKI yang bekerja dalam sektor tersebut. Angka tersebut didominasi oleh wanita yang cenderung rentan mengalami kekerasan dalam pekerjaan.
Menurut Rahardjo, pengiriman TKI secara ilegal itu terjadi karena adanya "push and pull factor" dari kedua negara. Dari dalam negeri permasalahan ekonomi, tingkat pendidikan rata-rata yang relatif rendah, dan keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi beberapa penyebab yang mendorong mereka bekerja keluar.
"Faktor seperti adanya agen yang menjadi penyalur serta kurangnya kepedulian suami atau orang tua juga menjadi alasan yang mendorong para wanita tersebut menjadi PLRT. Kemudian yang menjadi "pull factor" adalah permintaan yang besar dari Bahrain untuk PLRT, tingkat kemakmuran dan gaya hidup negara tujuan, serta peran dari WNI yang bekerja pada agensi penyalur PLRT," katanya.
Dosen Prodi HI UMY Ratih Herningtyas mengatakan pengiriman TKI dilakukan secara ilegal pascamoratorium karena pemerintah Bahrain masih menerbitkan visa kerja bagi WNI yang bekerja di sektor yang non-formal, d imana hal tersebut tidak "inline" dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
Hal itu disebabkan budaya di kalangan warga Bahrain yang menilai bahwa memiliki PLRT merupakan sesuatu yang prestise. Dampaknya warga Bahrain bergantung pada PLRT.
"Selain itu adanya tekanan dari kelompok bisnis (agensi) yang khawatir kehilangan mata pencahariannya, karena keuntungan dari operasi ilegal tersebut sangat menggiurkan," katanya.
Ia mengemukakan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pengiriman TKI secara ilegal itu berulang, yakni perlu pengecekan yang lebih teliti untuk mencegah pengiriman ke luar negeri secara ilegal, memberi stempel sekali jalan di paspor TKI bermasalah sehingga setelah sampai di Indonesia paspor tersebut tidak bisa digunakan lagi.
"Selain itu, untuk para pekerja yang bermasalah atau berpotensi bermasalah dapat dilakukan penundaan layanan jika mengajukan paspor lagi," kata Ratih.
Berita Lainnya
Pemerintah minta pemberi kerja Jepang latih bahasa untuk PMI terampil
Kamis, 25 April 2024 9:51 Wib
Awas, hati-hati perdagangan orang berkedok mahasiswa magang ke Jerman
Jumat, 22 Maret 2024 10:50 Wib
Film "Women from Rote Island" kisahkan budaya patriarki
Sabtu, 17 Februari 2024 5:44 Wib
Siti Kurmaesa bukan korban pedagangan orang di Arab Saudi
Sabtu, 28 Januari 2023 7:13 Wib
Pelajar Indonesia di Taipei gelar Festival Budaya 2023
Senin, 9 Januari 2023 7:40 Wib
Media Taiwan puji peragaan busana batik
Selasa, 4 Oktober 2022 9:52 Wib
WNI hati-hati terima tawaran kerja di Hong Kong
Minggu, 21 Agustus 2022 15:54 Wib
Soal penempatan TKI, Indonesia-Malaysia rembukan terus
Minggu, 24 Juli 2022 11:01 Wib