Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik sebagai basis data penyusunan daftar pemilih tetap.

Nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik (E-KTP) itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro di Yogyakarta, Rabu malam.

"Ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah ikut mendukung KPU dalam penyelenggaraan pilkada secara serentak," kata Tjahjo.

Menurut dia, inisiatif pemanfaatan NIK, data kependudukan, serta E-KTP itu dilandasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang diantaranya menyatakan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, termasuk pelayanan publik serta pembangunan demokrasi.

"Kami yakin dengan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan E-KTP, tidak akan ada kendala lagi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pilpres," kata dia.

Mendagri mengatakan hingga saat ini dari 250 juta penduduk Indonesia dengan 183 juta penduduk wajib E-KTP, masih ada 9 juta penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP. Dengan demikian, ia berharap sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 2017 sisa 9 juta penduduk itu seluruhnya telah melakukan perekaman E-KTP.

Ia mengatakan paling tidak 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2017, melalui petugas Dukcapil dapat melakukan upaya jemput bola perekaman E-KTP secara optimal.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan kerja sama dengan Kemendagri itu dilakukan agar penyusunan data pemilih bisa lebih akurat.

Apalagi berdasarkan evaluasi selama ini penyiapan data pemilih cenderung sporadis dan rata-rata baru dilakukan saat mendekati pemilu dengan rentang waktu terbatas. "Bagaimana bisa akurat kalau waktunya terbatas," kata dia.

Karena itu, dengan memanfaatkan NIK, Data Kependudukan, dan E-KTP pemutakhiran data dapat dilakukan secara berkelanjutan setahun sekali tanpa harus menunggu mendekati momentum pemilu.

"Sehingga ini sangat penting dilakukan menjelang Pilkada serentak 2017, 2018, dan Pileg, Pilpres 2019 mendatang," kata dia.

Dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tersebut, menurut Juri, dalam tiga hari ke depan KPU bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri akan melakukan pembahasan kebijakan strategis agar daftar pemilih bisa lebih akurat. "Kalau ini nanti cukup dinaungi dengan PKPU kami akan buat, tetapi kalau haris menggunakan Undang-Undang kami akan minta DPR untuk menyiapkannya," kata dia.

(T.L007)

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024