"KPAI sudah memitigasi eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam politik elektoral, utamanya selama masa kampanye dengan memberikan masukan untuk Peraturan KPU -PKPU- Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ai menanggapi kasus anak-anak yang dibayar oleh partai politik untuk menjadi juru kampanye dalam masa Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, KPAI juga melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bawaslu untuk memastikan gerakan Pemilu ramah anak dilaksanakan bukan hanya oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tetapi juga peserta Pemilu, partai politik, para calon, dan pendukung mereka.
"Peserta Pemilu, baik partai politik, capres atau cawapres, calon legislatif -caleg- dan publik pendukung para calon dan partai politik agar mencegah dan menghentikan penyalahgunaan serta eksploitasi anak dalam Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye hingga pengumuman hasil Pemilu. Kemudian, mengintegrasikan prinsip hak anak ke dalam agenda politik dan program pembangunan yang ditawarkan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI kolaborasi antarlembaga cegah anak dari eksploitasi kampanye