Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah setempat tidak memusatkan pelaksanaan urusan infrastruktur hanya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melainkan tersebar di dinas terkait lain.

"Proses eksekusi urusan infrastruktur di dinas terkait tanpa pindah ke DPU akan membuat pengawasan bisa lebih optimal," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya di Bantul, Senin.

Menurut dia, selama ini Komisi B menyoroti kebijakan Pemda Bantul yang memusatkan pelaksanaan urusan infrastruktur di DPU, meski pengusulan dan penganggarannya dari dinas lain yang terkait dengan pengelolaan bangunan itu nantinya.

Misalnya, pada program revitalisasi pasar tradisional selama ini, meski pengusulan dan penganggarannya ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kantor Pasar, namun pelaksanaannya selalu di DPU.

"Kami berharap dalam kepemimpinan bupati baru ini, `policy` dapat dikembalikan sesuai prosedur dan tata aturan yang semestinya. Toh DPU sudah mengelola anggaran infrastruktur sebesar Rp196 miliar," katanya.

Selain pengawasan lebih optimal, kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul itu, dengan proses eksekusi infrastruktur di dinas bersangkutan juga kebutuhan dari SKPD akan lebih bisa diakomodasi.

"Misal tentang bentuk, ukuran, kualitas bangunan dan seterusnya. Kalau pindah dinas, sering terjadi `mis-leading`," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini tentunya diharapkan tidak hanya di Kantor Pasar yang sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru pada tahun 2017 menjadi satu dengan Dinas Perdagangan.

"Namun juga di SKPD lain yang mempunyai program pembangunan maupun revitalisasi infrastruktur, apakah itu Dinas Kesehatan dan lain-lain," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta : Heri Sidik
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2024