Kulon Progo (ANTARA) - Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, periode 2024-2029 resmi dilantik dengan program prioritas penyusun tata tertib dan alat kelengkapan dewan.
Pelantikan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang pengesahan pimpinan definitif DPRD Kulon Progo.
Berdasarkan SK tersebut, Aris Syarifuddin dari Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kulon Progo. Sedangkan Lajiyo Yok Mulyono dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua I dan Suharto dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua II.
"Terbentuknya pimpinan definitif ini menandakan tugas saya sebagai Ketua Sementara DPRD Kulon Progo sudah selesai, dan menjadi ketua DPRD definitif," kata Aris Syarifudin usai pelantikan pimpinan DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan pimpinan DPRD merupakan representasi perolehan kursi dan suara partai terbanyak di DPRD. Adapun perolehan Fraksi PDIP sebanyak 13 kursi, Gerindra enam kursi, dan PKB lima kursi.
Fraksi lain yang memperoleh lima kursi, namun perolehan suara di bawah PKB, yakni PKS, dan Golkar. Kemudian, PAN tiga kursi, PPP dua kursi dan NasDem satu kursi.
"Penunjukkan Aris sebagai Ketua Definitif DPRD Kulon Progo berdasarkan jumlah kursi dan suara di mana PDIP mendominasi," katanya.
Aris mengatakan akan segera bergerak untuk menyusun tata tertib dan alat kelengkapan (alkap) dewan. Alkap biasanya meliputi pembagian komisi, badan, hingga panitia khusus sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan rekan-rekan partai politik (parpol) sesama anggota dewan terkait pembentukan alkap. Pembentukannya dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi.
"Kami sudah berembug dan bermusyawarah soal alkap ini, harapannya minggu depan sudah terbentuk," katanya
Aris pun menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo selama menjadi Ketua DPRD. Terutama dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan.
Adapun pihaknya sudah memiliki tugas untuk menyelesaikan 3 Peraturan Daerah (Perda) di 2024 ini. Yaitu Perda APBD 2025, Perda Pengarusutamaan Gender, dan Perda Perubahan bentuk Bank Pasar Kulon Progo dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi PT Bank Perekonomian Kulon Progo.
"Kami berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas tersebut," kata Aris.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi berharap adanya pimpinan definitif akan semakin memperkuat sinergi antara DPRD dengan Pemkab Kulon Progo sebagai mitra kerja.
Menurutnya, DPRD dan Pemkab harus saling bersinergi dan saling mendukung dalam setiap program pembangunan. Sebab tujuannya sama yaitu demi kemajuan Kabupaten Kulon Progo.
"DPRD dan Pemkab harus terus menjadi mitra kerja dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo," kata Siwi.
Berita Lainnya
Polres Kulon Progo mengingatkan masyarakat tidak melakukan politik uang
Jumat, 22 November 2024 23:49 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan daftar pemilih tambahan 775 orang
Jumat, 22 November 2024 17:17 Wib
Bawaslu Kulon Progo intensifkan pengawasan di TPS rawan
Jumat, 22 November 2024 11:29 Wib
Calon Bupati Kulon Progo Marija ziarah kubur pendiri dan penerus Kulon Progo
Kamis, 21 November 2024 17:38 Wib
Bawaslu Kulon Progo siaga kerawanan pemungutan suara pilkada
Kamis, 21 November 2024 11:18 Wib
KPU Kulon Progo laksanakan bimtek Sirekap bagi KPPS untuk kelancaran rekapitulasi
Rabu, 20 November 2024 18:57 Wib
Bawaslu Kulon Progo ingatkan KPU teliti dalam tata kelola logistik pilkada
Rabu, 20 November 2024 18:31 Wib
Dinkes Kulon Progo gelar sosialisasi pencegahan stunting dengan budaya lokal
Selasa, 19 November 2024 19:31 Wib