Bantul (Antara) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono melarang organisasi masyarakat di kabupaten ini melakukan "sweeping" atau razia tidak resmi selama bulan Ramadhan 1438 Hijriyah.
"Janganlah itu, `kan sudah ada aturan, tidak bisa ormas (organisasi masyarakat) berjalan sendiri," kata dupati usai mengunjungi Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Yogyakarta di Pundong, Bantul, Selasa.
Pernyataan bupati itu menanggapi pertanyaan mengenai "sweeping" yang mungkin dilakukan ormas-ormas di Bantul terhadap kegiatan yang mengarah pada penyakit masyarakat (pekat) atau negatif selama bulan Ramadhan 1438 Hijriyah.
Menurut dia, ada aturan yang tidak memperbolehkan ormas melakukan "sweeping" sehingga jika ada perilaku pekat di masyarakat, maka diharapkan melaporkan ke aparat pemerintah seperti Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan polisi.
"Semuanya harus sesuai prosedur, kalau ada yang mengetahui, ormas lapor ke Polres dan Satpol PP. Kalau ada yang melakukan tindakan sendiri, itu saya tentang," katanya.
Bupati mengatakan, siap menindak apabila ada ormas yang tetap nekat melakukan "sweeping" di Kabupaten Bantul saat Ramadhan nanti, terlebih jika nantinya itu juga melanggar aturan yang berlaku.
"Saya tindak, sesuai aturan perundang-undangan, kalau sudah ada izin sama Polres dan Satpol PP silahkan, tapi ini `kan tugas dan tanggung jawab kita. Ormas yang melakukan tindakan hukum sendiri, saya langsung tindak," katanya.
Berkaitan dengan larangan itu, bupati akan mengundang ormas-ormas yang ada di Bantul agar tidak melanggar aturan.
Sedangkan berkaitan dengan aturan buka-tutup tempat hiburan malam di Bantul selama Ramadhan, bupati mengatakan, pemkab juga akan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
"Kemarin sudah ketemu dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah) harus membuat peraturan untuk tempat hiburan dan sebagainya, misalnya ada yang harus diatur," katanya.
(KR-HRI)
"Janganlah itu, `kan sudah ada aturan, tidak bisa ormas (organisasi masyarakat) berjalan sendiri," kata dupati usai mengunjungi Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Yogyakarta di Pundong, Bantul, Selasa.
Pernyataan bupati itu menanggapi pertanyaan mengenai "sweeping" yang mungkin dilakukan ormas-ormas di Bantul terhadap kegiatan yang mengarah pada penyakit masyarakat (pekat) atau negatif selama bulan Ramadhan 1438 Hijriyah.
Menurut dia, ada aturan yang tidak memperbolehkan ormas melakukan "sweeping" sehingga jika ada perilaku pekat di masyarakat, maka diharapkan melaporkan ke aparat pemerintah seperti Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan polisi.
"Semuanya harus sesuai prosedur, kalau ada yang mengetahui, ormas lapor ke Polres dan Satpol PP. Kalau ada yang melakukan tindakan sendiri, itu saya tentang," katanya.
Bupati mengatakan, siap menindak apabila ada ormas yang tetap nekat melakukan "sweeping" di Kabupaten Bantul saat Ramadhan nanti, terlebih jika nantinya itu juga melanggar aturan yang berlaku.
"Saya tindak, sesuai aturan perundang-undangan, kalau sudah ada izin sama Polres dan Satpol PP silahkan, tapi ini `kan tugas dan tanggung jawab kita. Ormas yang melakukan tindakan hukum sendiri, saya langsung tindak," katanya.
Berkaitan dengan larangan itu, bupati akan mengundang ormas-ormas yang ada di Bantul agar tidak melanggar aturan.
Sedangkan berkaitan dengan aturan buka-tutup tempat hiburan malam di Bantul selama Ramadhan, bupati mengatakan, pemkab juga akan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
"Kemarin sudah ketemu dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah) harus membuat peraturan untuk tempat hiburan dan sebagainya, misalnya ada yang harus diatur," katanya.
(KR-HRI)