Bantul (Antaranews Jogja) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen berupa identitas, yaitu KTP yang digunakan untuk menyewa mobil di wilayah kabupaten setempat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers di Polres Bantul, Rabu, mengatakan, dua tersangka pemalsu identitas itu ditangkap di wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah setelah kasus itu dilaporkan pada 10 Maret 2018.
"Setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, kita dibantu Tim Opsnal Polres Bantul langsung melakukan pengembangan ke Karanganyar Jawa Tengah, setelah penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku selanjutnya melakukan penangkapan," katanya.
Dua tersangka pemalsu identitas berupa KTP yang digunakan untuk menyewa mobil itu adalah berinisial DS (31) warga Ngaran, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, kemudian M (44) warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Menurut dia, pengungkapan kasus pemalsuan identitas untuk rental mobil itu berawal dari laporan pada 10 Maret 2018 yang mana pada 9 Maret ada seseorang yang melakukan transaksi untuk pinjam mobil atau rental mobil dengan menggunakan KTP.
Ia mengatakan, pada saat diminta untuk menyampaikan KTP diberikanlah sebuah KTP yang pada saat itu dilihat foto ataupun data identitas ketika di"scan" tidak masuk dalam sistem atau identitas dan foto peminjam tidak sesuai dengan hasil "scan".
"Dari situ yang bersangkutan atau pihak rental ini menanyakan kepada si pelaku kok ini beda, dan karena merasa janggal, maka karena merasa janggal dan merasa curiga mobil yang rencananya akan disewa tidak jadi diserahkan," katanya.
Ia mengatakan, saat pelaku datang ke rental untuk meminjam mobil itu menggunakan sebuah mobil Xenia warna putih, dan oleh pihak rental difoto untuk kemudian dikirimkan ke grup rental, ternyata ada salah satu teman yaitu Sujito yang merasa mobil itu miliknya.
Kemudian Sujito datang ke pihak rental itu dengan membawa KTP dengan identitas Denny Susanto warga Karanganyar yang digunakan untuk sewa mobil putih tersebut. Namun setelah di"scan" oleh pelapor hasilnya tidak sesuai antara wajah yang di foto dengan hasil "scan".
Dengan demikian, kata dia, pelapor baru mengetahui kalau orang tersebut bernama Denny Susanto yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Anggaito mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti KTP atas nama Denny Susanto, KTP atas nama Yeni Sumarti, seperangkat komputer warna hitam dan printer warna hitam berikut kabel yang diduga untuk memalsu identitas itu.
"Alhamdulillah sebuah mobil Xenia juga kita amankan dari tersangka. Akibat perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," katanya.
T.KR-HRI/21-03-2018 13:30:24
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers di Polres Bantul, Rabu, mengatakan, dua tersangka pemalsu identitas itu ditangkap di wilayah Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah setelah kasus itu dilaporkan pada 10 Maret 2018.
"Setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, kita dibantu Tim Opsnal Polres Bantul langsung melakukan pengembangan ke Karanganyar Jawa Tengah, setelah penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku selanjutnya melakukan penangkapan," katanya.
Dua tersangka pemalsu identitas berupa KTP yang digunakan untuk menyewa mobil itu adalah berinisial DS (31) warga Ngaran, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, kemudian M (44) warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
Menurut dia, pengungkapan kasus pemalsuan identitas untuk rental mobil itu berawal dari laporan pada 10 Maret 2018 yang mana pada 9 Maret ada seseorang yang melakukan transaksi untuk pinjam mobil atau rental mobil dengan menggunakan KTP.
Ia mengatakan, pada saat diminta untuk menyampaikan KTP diberikanlah sebuah KTP yang pada saat itu dilihat foto ataupun data identitas ketika di"scan" tidak masuk dalam sistem atau identitas dan foto peminjam tidak sesuai dengan hasil "scan".
"Dari situ yang bersangkutan atau pihak rental ini menanyakan kepada si pelaku kok ini beda, dan karena merasa janggal, maka karena merasa janggal dan merasa curiga mobil yang rencananya akan disewa tidak jadi diserahkan," katanya.
Ia mengatakan, saat pelaku datang ke rental untuk meminjam mobil itu menggunakan sebuah mobil Xenia warna putih, dan oleh pihak rental difoto untuk kemudian dikirimkan ke grup rental, ternyata ada salah satu teman yaitu Sujito yang merasa mobil itu miliknya.
Kemudian Sujito datang ke pihak rental itu dengan membawa KTP dengan identitas Denny Susanto warga Karanganyar yang digunakan untuk sewa mobil putih tersebut. Namun setelah di"scan" oleh pelapor hasilnya tidak sesuai antara wajah yang di foto dengan hasil "scan".
Dengan demikian, kata dia, pelapor baru mengetahui kalau orang tersebut bernama Denny Susanto yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Anggaito mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti KTP atas nama Denny Susanto, KTP atas nama Yeni Sumarti, seperangkat komputer warna hitam dan printer warna hitam berikut kabel yang diduga untuk memalsu identitas itu.
"Alhamdulillah sebuah mobil Xenia juga kita amankan dari tersangka. Akibat perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," katanya.
T.KR-HRI/21-03-2018 13:30:24