Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan izin tanda daftar usaha pariwisata dan sertifikat usaha pariwisata dalam perizinan berusaha sektor pariwisata sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submision (OSS) untuk dan atas nama bupati setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan memulai usaha dan atau kegiatan, serta pelaksanaan komersial operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
"Kami minta pelaku usaha pariwisata mengurus TDUP, supaya usaha memiliki legalitas usaha. Setelah mengurus izin, kami akan menerbitkan sertifikat usaha pariwisata yang diberikan lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pelaku usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata," kata Hasto saat pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi perda di DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur pendirian dan aktivitas usaha pariwisata bidang usaha bar/pup, klub malam, diskotik, karaoke, dan rumah bilyar yang diatur secara khusus bagi muatan lokal di Kabupaten Kulon Progo.
Pengaturan yang dimaksud, yakni lokasi usaha bar/pup, klub malam, diskotik, karaoke, rumah bilyar didirikan di hotel dengan kelas paling rendah bintang tiga. Terhadap usaha bar/pup, klub malam, diskotik, karaoke, dan rumah bilyar diatur, yakni usia pengunjung berusia 21 tahun ke atas, dan karaoke dan rumah bilyar, pengunjung berusia kurang 16 tahun harus bersama orang tua,
"Selain itu, dilarang menerima pengunjung berseragam sekolah, dilarang melakukan kegiatan operasional pada 1 ramadhan dan satu hari sesudah hari raya keagamaan. Kami juga membatasi jam operasional pada tanggal 2 sampai dengan 29 ramadhan dimulai dari 21.00 WIB sampai 24.00 WIB," kata Hasto.
Sementara itu, Ketua FPKS DPRD Kulon Progo Agung Raharjo meminta agar pengawasan usaha pariwisata ditingkatkan.
"Fraksi PKS berharap pengawasan pemkab terhadap usaha hiburan malam agar diperketat," harap Agung.
Ia juga berharap pemkab meningkatkan perbaikan sarana dan prasarana pariwisata terhadap objek-objek wisata yang dikelola. "Kami juga meminta pemkab melakukan kajian pariwisata berkaitan dengan pembentukan usaha objek wisata di Kulon Progo," pinta Agung.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kulon Progo Muridna mengharapkan TDUP diharapkan mampu meningkatkan daya saing usaha pariwisata.
"Dengan adanya perda ini, berlangsungan dan kontinuitas sektor industri parwisata dalam naungan dan payung hukum jelas. Kami juga berharap perda ini menimbulkan persaingan sehat, tidak hanya didominasi oleh pemilik modal," kata Muridna.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submision (OSS) untuk dan atas nama bupati setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan memulai usaha dan atau kegiatan, serta pelaksanaan komersial operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
"Kami minta pelaku usaha pariwisata mengurus TDUP, supaya usaha memiliki legalitas usaha. Setelah mengurus izin, kami akan menerbitkan sertifikat usaha pariwisata yang diberikan lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pelaku usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata," kata Hasto saat pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi perda di DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur pendirian dan aktivitas usaha pariwisata bidang usaha bar/pup, klub malam, diskotik, karaoke, dan rumah bilyar yang diatur secara khusus bagi muatan lokal di Kabupaten Kulon Progo.
Pengaturan yang dimaksud, yakni lokasi usaha bar/pup, klub malam, diskotik, karaoke, rumah bilyar didirikan di hotel dengan kelas paling rendah bintang tiga. Terhadap usaha bar/pup, klub malam, diskotik, karaoke, dan rumah bilyar diatur, yakni usia pengunjung berusia 21 tahun ke atas, dan karaoke dan rumah bilyar, pengunjung berusia kurang 16 tahun harus bersama orang tua,
"Selain itu, dilarang menerima pengunjung berseragam sekolah, dilarang melakukan kegiatan operasional pada 1 ramadhan dan satu hari sesudah hari raya keagamaan. Kami juga membatasi jam operasional pada tanggal 2 sampai dengan 29 ramadhan dimulai dari 21.00 WIB sampai 24.00 WIB," kata Hasto.
Sementara itu, Ketua FPKS DPRD Kulon Progo Agung Raharjo meminta agar pengawasan usaha pariwisata ditingkatkan.
"Fraksi PKS berharap pengawasan pemkab terhadap usaha hiburan malam agar diperketat," harap Agung.
Ia juga berharap pemkab meningkatkan perbaikan sarana dan prasarana pariwisata terhadap objek-objek wisata yang dikelola. "Kami juga meminta pemkab melakukan kajian pariwisata berkaitan dengan pembentukan usaha objek wisata di Kulon Progo," pinta Agung.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kulon Progo Muridna mengharapkan TDUP diharapkan mampu meningkatkan daya saing usaha pariwisata.
"Dengan adanya perda ini, berlangsungan dan kontinuitas sektor industri parwisata dalam naungan dan payung hukum jelas. Kami juga berharap perda ini menimbulkan persaingan sehat, tidak hanya didominasi oleh pemilik modal," kata Muridna.