Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyebut kepemilikan izin berupa tanda daftar usaha pariwisata akan memberikan keuntungan ke pelaku wisata di kota tersebut, salah satunya untuk mengakses bantuan hibah pariwisata di masa pandemi seperti sekarang.
“Hanya pelaku wisata yang perizinannya lengkap, termasuk memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang bisa mengakses hibah ini. Tentunya, ini menjadi salah satu keuntungan memiliki TDUP,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Rabu.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemberian hibah bantuan pariwisata bagi pelaku hotel dan restoran juga bisa menjadi upaya sosialisasi, edukasi, sekaligus pembinaan bagi pelaku wisata di Kota Yogyakarta untuk memenuhi seluruh perizinan yang ditetapkan.
“Kepemilikan TDUP ini wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku wisata. Pengurusannya pun semakin mudah karena bisa diakses secara online melalui ‘online single submission’ (OSS),” katanya.
Maryustion berharap, seluruh pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta mampu memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan termasuk TDUP.
“Ada 13 jenis usaha jasa pariwisata yang ditetapkan kementerian. Namun di Kota Yogyakarta hanya ada sembilan jenis usaha jasa pariwisata. Beberapa jasa pariwisata yang tidak ada di Kota Yogyakarta di antaranya konsultasi wisata, kawasan wisata, dan wisata tirta seperti pantai,” katanya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan akan terus mendorong pelaku usaha jasa pariwisata untuk memenuhi ketentuan kepemilikan TDUP.
“Ada beberapa kasus yang muncul mengenai TDUP ini. Salah satunya ada pengusaha yang sudah sempat memiliki TDUP tetapi kemudian tidak memperbarui melalui OSS,” katanya.
Pada awal OSS diberlakukan, lanjut dia, masih banyak kendala yang dihadapi para pelaku usaha jasa pariwisata untuk memproses TDUP salah satunya karena sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi.
“Beberapa ada juga yang salah memasukkan data dan akhirnya tidak bisa memproses. Jika pelaku usaha melapor ke pemerintah, maka akan dibantu. Itupun harus melapor ke kementerian untuk menghapus data awal yang salah,” katanya.
Mungkin saja, lanjut dia, ada beberapa pelaku usaha yang kemudian tidak melanjutkan pengurusan TDUP melalui OSS karena sempat salah saat mengunggah data.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan, pengurusan TDUP melalui OSS diberlakukan pada pertengahan 2018.
TDUP melalui OSS memiliki masa berlaku selamanya sedangkan TDUP yang diurus secara manual sebelum OSS diberlakukan memiliki masa berlaku lima tahun. Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki TDUP yang dikeluarkan pada pertengahan 2018 diminta mengurus TDUP melalui OSS pada pertengahan 2023.
TDUP lama yang dikeluarkan secara manual masih berlaku. “Pengurusan TDUP melalui OSS ini sangat mudah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk mendapat TDUP,” katanya.