DPMPT Kulon Progo jemput bola pembuatan TDUP

id Tanda daftar usaha

DPMPT Kulon Progo jemput bola pembuatan TDUP

Pedagang makan kecil Pedagang makanan kecil untuk Lebaran di Pasar Tradisional Wates, Kulon Progo ()

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan inovasi sistem perizinan jemput bola kepada pedagang pasar rakyat supaya mereka membuat surat izin usaha perdagangan, dan tanda daftar usaha perdagangan.

"Kami sangat senang antusiasme pedagang pasar dalam mengajukan surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta tanda daftar usaha perdagangan (TDUP)," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Agung Kurniawan di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan inovasi sistem perizinan jemput bola (Siperi Jempol) telah menyasar empat pasar rakyat. Yakni Pasar Dekso (Kalibawang), Pasar Glaeng (Temon), Pasar Brosot (Galur), dan Pasar Nganggrung (Sentolo).

"Secara keseluruhan DPMPT telah menerbitkan 766 izin dengan rincian 250 izin diberikan di Pasar Dekso, 220 izin di Pasar Glaeng, 146 izin di Pasar Brosot dan 150 izin di Pasar Nganggrung," katanya.

Lebih lanjut, Agung mencontohkan antusiasme pedagang pasar di Pasar Nganggrung. Meskipun tergolong tipe pasar yang tidak besar, terdapat 75 pedagang pasar yang mengajukan izin usaha melalui Siperi Jempol.

"Sebagaimana pelaksanan Siperi Jempol sebelumnya, inovasi perizinan ini tidak hanya melayani pendaftaran semata, tetapi juga meliputi sosialisasi, pendampingan, pengambilan foto, hingga penyerahan izin di lokasi pada hari yang sama," kata Agung.

Salah seorang pedagang sayur di Pasar Nganggrung Sumilah mengaku senang, petugas melakukan jembut bola untuk SIUP. Ia berharap pemerintah memperhatikan pedagang kecil dan memberikan bantuan usaha.

"Saya berharap mendapat bantuan setelah memiliki SIUP dan TDUP. Kami tidak mengurus ke dinas karena tidak tahu cara dan manfaat setelah memiliki SIUP dan TDP," katanya.

(U.KR-STR)