Pansus minta Kulon Progo siapkan teknologi penerapan sistem perizinan terpadu daring

id TDUP

Pansus minta Kulon Progo siapkan teknologi penerapan sistem perizinan terpadu daring

Pansus Raperda TDUP DPRD Kabupaten Kulon Progo, DIY, melakukan publik hearing dengan pelaku usaha wisata di wilayah setempat. (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Panitia khusus Raperda Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat menyiapkan teknologi untuk mengantisipasi diterapkannya Sistem Perizinan Terpadu Daring supaya dapat mudah diakses masyarakat secara merata.
     
Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo Purwantini di Kulon Progo, Senin, mengatakan saat ini, Kabupaten Kulon Progo terdepan dalam merespon adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Terpadu Daring
     
"Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata menjadi pertama di DIY. Tapi banyak kendala di lapangan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dari kesiapan teknologi sinyal internet di seluruh wilayah belum merata. Ini menjadi kendala dalam pelaksanaan sistem ini Kami berharap pemkab menyiapkan teknologi yang memadai," kata Purwantini.
   
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) memberikan pendampimgan kepada pelaku wisata dalam mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), TDUP hingga Sertifikat Usaha Pariwisata (SUP).
   
 "Sistem inii masih sangat baru, sehingga perlu adanya sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku wisata di Kulon Progo," pintanya.
     
Menurut dia, diberlakukannya sistem ini akan mempermudah pelaku usaha pariwisata mengurus izin, tidak harus ke kantor, tapi dari rumah langsung bisa mengisi persyaratannya.
     
Adapun TDUP, yakni daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanam wisata, jasa makanan dan minumah, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
     
'Selanjutnya, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi, dan pameran. Kemudian, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.
     
Persyaratan mengurus TDUP sangat mudah, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP. "Kami minta OPD melakukan pendampingan pelaku usaha pariwisata untuk mengurus TDUP," pintanya.
     
Namun demikian, Purwantini berharap ada komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan untuk mensukseskan penyelenggaraan TDUP. Misalnya, mewajibkan seluruh kegiatan OPD mengunakan usaha yang sudah memiliki TDUP.
     
"Tanpa komitmen penyelenggaraan TDUP akan sulit segera direalisasikan di Kulon Progo, meski ada mega proyek," katanya.
   
Pelaku usaha wisata di Pantai Glagah Pujiyanti mengharapkan DPMPT memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha wisata dalam mengurus TDUP melalui OSS.
     
"Kami selalu kesulitan mengurus TDUP, khususnya penjual yang ada di kawasan Pantai Glagah karena lokasinya menggunakan tanah milik Kadipaten Puro Pakualaman (PAG) dan tanah kas desa. Kami mohon solusinya," harap Puniyanti.
   
Sementara itu, Sekretaris II PHRI Kulon Progo Yuliyanti mengatakan saat ini dari anggota PHRI yang sudah memiliki TDUP baru 11 usaha, dan 60 usaha belum memiliki izin.
     
"Kami mohon, pemkab atau OPD terkait memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku wisata supaya mudah mengurus TDUP melalui OSS ini," harapnya.
   
Kabid Pelayanan dan Pengaduan DPMPT Kulon Progo Heri Warsito mengatakan pihaknya selalu siap membantu pada pelaku usaha wisata yang akan mengurus TDUP. Sistem OSS ini justru sangat mempermudah pelaku usaha wisata mengurus izin.
   
 "Sebelum adanya OSS, tanda tangan harus tujuh tingkatan yang membutuhkan waktu lama. Kami sudah menyiagakan tiga petugas yang siap memberikan bimbingan singkat mengurus izin dengan OSS," kata Heri. (ADV)